LHKPN Eks Bupati Ogan Ilir Periode 2017 – 2021 Diduga tidak Wajar, SIRA Segera Sampaikan Laporan ke KPK

by -4201 Views
Foto by SIRA

Palembang – Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) tengah menyoroti dugaan peningkatan harta yang tidak wajar Eks Bupati Ogan Ilir periode 2017 – 2021 IPA.

Menurut SIRA, bahwa LHKPN mantan Bupati Ogan Ilir ini diduga mengalami peningkatan yang tak wajar dari tahun ketahun selama masa jabatanya.

Demikian dikatakan Direktur Eksekutif SIRA, Rahmat Sandi Ibqal sembari menyebut bahwa saat ini tengah dalam perjalanan menuju Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), Senin 18 Maret 2024.

Menururt Sandi, berdasarkan data yang mereka himpun rincian LHKPN Bupati OI periode tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Tanggal penyampaian/jenis laporan tahun : 15 februari 2018/periodik 2017, total harta kekayaan, Rp. 5.153.359.830.
  2. Tanggal penyampaian/jenis laporan tahun : 26 maret 2019/periodik 2018, total harta kekayaan Rp. 6.849.717.190.
  3. Tanggal penyampaian/jenis laporan tahun : 10 maret 2020/periodik 2019, total harta kekayaan Rp. 9.059.166.320.
  4. Tanggal penyampaian/jenis laporan tahun : 30 januari 2021/periodik 2020. total harta kekayaan (tanah dan bangunan) Rp. 9.018.484.960.

Dengan mengacu pada UU No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Dan UU No 30 tahun 2022 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). SIRA segera mendesak KPK untuk menelusuri dugaan tersebut.

“Setiap penyelenggara negara wajib untuk diperiksa harta kekayaannya baik sebelum menjabat, selama menjabat atau bahkan setelah menjabat. KPK RI mesti melakukan penyelidikan terhadap kasus ini, sebab LHKPN yang diduga meningkat secara tak wajar tiap tahunnya ini dikhawatirkan adalah hasil dari kejahatan selama masa jabatan sebagai Bupati pada periode itu,” katanya didampingi Rahmat Hidayat.

Selain meminta KPK segera mengusut dugaan kekayaan yang  tidak wajar, SIRA KPK RI mengusut adanya Dugaan TPPU pada saat menjabat Bupati Ogan Ilir periode tersebut.

“Dan yang ketiga yang tak kalah penting adalah kami minta agar KPK RI mengusut kepemilikan Aset atas Nama Istri, anak dan keluarganya. KPK RI harus menelisik kepemilikan aset tersebut sebab LHKPN tidak hanya mencakup kekayaan penyelenggara negara, namun juga keluarga inti seperti pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan sebagaimana berdasarkan pasal 2 UU No 28 tahun 1999. Sebagai kontrol sosial, kami akan mengawal persoalan ini sampai tuntas,” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.