Palembang – Suara Informasi Rakyat Sriwjaya (SIRA) mendesak Polda Sumsel untuk segera mengnungkap otak pelaku tambang pasir illegal di Desa Pedang Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas. Hal ini diketahui saat SIRA melakukan aksi demonstrasi di Mapolda Sumsel, Senin 6 Mei 2024.
Direktur Eksekutif SIRA Rahmat Sandi Iqbal mengatakan bahwa, akasi demonstrasi yang dilakukan merupakan tindak lanjuti laporan SIRA sebelumnya di Polda Sumsel melalui Unit 2 Tipidter Ditreskrimsus pada tangal 05 februari 2024 dengan nomor : 055/SIRA/II/2024 yang mana telah ditindaklanjuti oleh unit pidsus polres musi rawas dan dilakukan pengecekan lapangan.
Menurutnya, atas laporan tersebut sampai dengan saat ini diduga belum terdapat kepastian hukum terkait dugaan tambang ilegal, yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan merugikan keuangan negara miliaran tersebut yang sama-sama kita lakukan pengecekan pada daftar ijin kementerian pertambangan secara online tidak ditemukan perijinan atas nama estika alias tekot dan atau perijinan tambang pasir di Desa Pedang Kec. Muara Beliti Kab. Musi Rawas mengingat pertambangan diduga ilegal tersebut.
Dengan demikian SIRA meminta Polda Sumsel untuk segera meminta pertanggungjawaban kepada pemilik tambang pasir diduga illegal tersebut.
“Kami meminta kepada Bpk Kapolda Sumsel dan jajaranya menetapkan penanggung jawab dugaan tambang illegal di Desa Pedang, Kec. Muara Beliti Kab. Musi Rawas sebagai tersangka dan mewajibkan kepada penanggung jawab tambang pasir ilegal tersebut melakukan reklamasi areal tambang yang telah rusak akibat dari aktifitas tambang tersebut, terutama aliran sungai yang ada pada areal tambang ilegal tersebut,” tegas Sandi didampingi Rahmat Hidayat.

