Palembang – LSM Pemerhati Situasi Terkini (PST) menyoroti adanya transaksi mencurigakan pada tabungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muara Enim. Demikian dikatakan Dian HS selaku ketua umum PST kepada awak media, Kamis 8 Agustus 2024.
Menurut Dian, berdasarkan rekening koran Bank Sumselbabel Muara Enim, atas nama Alfarizal yang sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muara Enim, terdapat transaksi yang mencurigan (rekening gendut) bahkan selama bulan Mei 2024 saja sudah tercatat dana masuk pada Bank Sumselbabel sebesar Rp30 milliar.
“Hal ini patut dicurigai dan jelas bertentangan dengan peraturan Bupati Muara Enim No. 7 Tahun 2021 yang menjelaskan gaji pokok beserta tunjangan tertinggi pada Eselon II A tidak mencapai Rp30 juta perbulan,” katanya.
Disisi lain, Dian menyebut pihaknya juga menyampaikan laporan pengaduan ke Kejati Sumsel terkait dugaan penyimpangan pada dua kegiatan yang bersumber dari APBD T.A 2023, yakni paket kegiatan Belanja Jasa Pengolahan Sampah sebesar Rp3.991.500.000 dan kegiatan Belanja Bahan-Bahan Bakar dan Pelumas sebesar Rp2.505.551.200.
“Kami meminta Kejati Sumsel melalui jajarannya untuk segera memanggil Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muara Enim serta seluruh pihak pemenang tender, untuk diperiksa, dimintai keterangannya serta untuk dimintai data-data realisasi pelaksanaan,” tegasnya.
Tak hanya itu, untuk mempermudah Kejati Sumsel dalam melakukan penindakan, pihaknya menyampaikan laporan pengaduan, beserta dokumen pendukung sebagaimana yang diamanatkan dalam PP No. 43 Tahun 2018, jika di minta secara resmi oleh pihak Kejati Sumsel.
“Sebagai lembaga kontrol sosial kami akan terus mengawal permasalahan ini sampai tuntas,” tutup Bang Dian.

