Palembang – Kasus sengketa sisa pembayaran proyek pembangunan Villa Gandus senilai Rp4,77 miliar kembali memanas dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang. Dalam persidangan terbaru, sejumlah fakta terungkap, termasuk tanggapan Herman Deru (HD) terhadap somasi, keterlambatan pembayaran, hingga penggunaan lahan untuk pembangunan rumah ajudan.
Janji Pelunasan yang Tak Kunjung Ditepati
Edy Phu, mantan asisten pengacara, memberikan keterangan mengenai dua kali somasi yang diajukan pihak penggugat pada 2023.
“Somasi pertama pada April 2023 tidak direspons. Baru pada somasi kedua, ajudan HD menyampaikan surat tersebut. Saat itu, HD merespons dengan mengatakan, ‘Iya, aku bayar. Aku cicil.’ Namun hingga kini janji itu belum direalisasikan,” ungkap Edy di hadapan majelis hakim.
Ia juga mengungkapkan bahwa dalam sebuah pertemuan di Griya Agung, HD tampak kesal saat membahas masalah tersebut. “Beliau berjanji akan mengoordinasikan pembayaran, tetapi tidak ada tindak lanjut sampai sekarang,” tambah Edy.
Hakim Pertanyakan Proyek Rumah Ajudan
Majelis hakim juga menyoroti alasan keterlambatan pembayaran yang berlarut-larut. Ely Mujianto, kepala tukang proyek Villa Gandus, menjelaskan bahwa Arifia selaku koordinator pernah mengatakan dana dari HD belum turun.
Namun yang menarik perhatian hakim adalah pembangunan rumah ajudan di area Villa Gandus, yang dinilai tidak relevan dengan proyek utama. “Mengapa rumah ajudan dibangun di lingkungan villa pribadi? Apakah itu bagian dari kewajiban pekerjaan?” tanya hakim.
Ely menjelaskan bahwa seluruh pengerjaan dilakukan atas arahan Arifia dengan persetujuan HD. Pernyataan ini memunculkan dugaan adanya pengelolaan proyek yang tidak transparan.
Kuasa Hukum: Kesaksian Perkuat Gugatan
Kuasa hukum penggugat dari Kantor Hukum Mutiara RZ & Partners
menyatakan keyakinannya bahwa fakta-fakta yang terungkap memperkuat posisi klien mereka.
“Kesaksian yang diberikan menunjukkan hubungan langsung HD dalam proyek ini. Kami juga telah membuktikan bahwa somasi dan upaya penagihan telah dilakukan, tetapi tidak ada langkah nyata hingga saat ini,” ujar Mutiara RZ, S.H., salah satu pengacara penggugat.
Sementara itu, pihak tergugat memilih bungkam saat dimintai tanggapan usai sidang.
Sidang Berlanjut, Hakim Pertimbangkan Sidang Lapangan
Majelis hakim menyatakan keterangan saksi akan dijadikan bahan pertimbangan sebelum mendengarkan saksi dari pihak tergugat pada sidang berikutnya. Hakim juga mengindikasikan kemungkinan digelarnya sidang lapangan di lokasi Villa Gandus untuk memverifikasi fakta-fakta proyek yang disengketakan.
Kasus ini terus menarik perhatian publik, terutama karena melibatkan nama besar Herman Deru. Agenda sidang berikutnya dijadwalkan pekan depan, dengan kemungkinan adanya bukti baru yang lebih menguatkan salah satu pihak.

