Site icon KarismaNews

WRC PAN-RI Tindaklanjuti Hasil Investigasi Pengalihan Alur Sungai di Kelurahan Cambai

PRABUMULIH – Lembaga Watch Relation Of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia (WRC PAN-RI) Unit Prabumulih yang beberapa waktu lalu telah melakukan investigasi langsung ke salah satu anak sungai yang terletak di Kelurahan Cambai Kecamatan Cambai Kota Prabumulih yang alurnya telah dialihkan.

Pengalihan sungai ini diduga dilakukan secara sepihak tanpa mengantongi izin sebagaimana yang diatur didalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka WRC PAN-RI Unit Prabumulih melakukan koordinasi Guna Memastikan dugaan ini dengan beberapa pihak terkait yaitu Kelurahan, Kecamatan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan juga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Prabumulih, Kamis (17/7/2025).

Ketua Unit WRC PAN-RI Kota Prabumulih Pebrianto langsung berkoordinasi dan sekaligus mengkonfirmasi dengan Lurah Kelurahan Cambai Fitria, S.H dan Camat Kecamatan Cambai Deni Trianza, S.H,. M.Si di Kantor Kecamatan Cambai.

Dalam kesempatan itu, Lurah Kelurahan Cambai Fitria, S.H menerangkan bahwa terkait bangunan gedung berupa pergudangan dimaksud memang pernah mengajukan izin domisili ke kantor kelurahan yang dibawa langsung oleh Ketua RT saat itu, namun terkait dengan pengalihan alur sungai / anak sungai Fitria mengatakan tidak ada karena memang terkait dengan hal tersebut bukan kewenangannya sebagai Lurah.

“Memang pada waktu itu pak RT mengajukan surat permohonan izin domisili terkait bangunan gedung yang dimaksud, namun kewenangan kami hanya sampai disitu tidak termasuk masalah pengalihan alur sungai,” jelas Fitria Kepada WRC-PANRI.

Sementara itu, Camat Kecamatan Cambai Deni Trianza, S.H,. M.Si menerangkan bahwa saat pengurusan izin domisili bangunan gedung yang dimaksud dirinya belum menjabat sebagai Camat, namun masih menjadi Lurah di Kelurahan Sukajadi Kecamatan Prabumulih Timur.

“Maaf pak, kalau terkait izin domisili dari bangunan gedung yang tadi disampaikan oleh ibu Lurah Cambai itu saya belum menjabat sebagai Camat Cambai, namun masih menjadi Lurah di Sukajadi, mungkin arsipnya ada pak,” Sambungnya.

Hasi dari konfirmasi Ketua Unit WRC PAN-RI Prabumulih Pebrianto, baik Lurah maupun Camat Kecamatan Cambai menjelaskan bahwa sejak dari awal mereka tidak/belum pernah bertemu langsung dengan pemilik bangunan gedung yang berupa pergudangan tersebut hingga berita ini mencuat di publik.

Kemudian, Selain koordinasi dengan pihak kelurahan dan kecamatan, WRC PAN-RI pun sempat mendatangi kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Prabumulih yang terletak di jalan lingkar komplek Islamic Center (IC), namun tidak dapat bertemu langsung dengan Kepala DLH Ir. Hj. Dwi Koryana bahkan saat dihubungi melalui telepon pun yang bersangkutan tidak dapat terhubung (telepon tidak diangkat).

Selain itu, WRC PAN-RI mendatangi kantor DPMPTSP Kota Prabumulih untuk konfirmasi dan klarifikasi langsung terkait dengan perizinan bangunan gedung yang diduga berupa pergudangan termasuk izin mengenai pengalihan sungai / anak sungai disekitar area bangunan gedung dimaksud, namun belum dapat bertemu langsung dengan Kepala Dinas PMPTSP Kota Prabumulih Arif Suhardiman, S.H,. M.M.

Dalam permasalahan ini, UNIT WRC PAN-RI Kota Prabumulih berharap dengan adanya hasil temuan tersebut agar pihak pemerintah Kota Prabumulih dapat lebih berhati-hati saat akan mengeluarkan surat perizinan apalagi dalam kasus ini ada indikasi pelanggaran peraturan perundang-undangan.

Tentunya hal ini terindikasi pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Prabumulih Tahun 2014-2034.

Dan juga bagi masyarakat dalam hal ini para pelaku usaha diharapkan untuk tidak menyepelekan syarat dan ketentuan yang telah jelas-jelas diatur didalam peraturan perundang-undangan termasuk turunannya.

WRC PAN-RI juga berpandangan jika pelaku usaha tidak memiliki izin bangunan gedung sebagaimana yang telah diatur, maka bisa dipastikan tidak ada pemasukkan untuk ke kas daerah berupa Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Kota Prabumulih.

Exit mobile version