Palembang – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa uang senilai Rp506.150.000.000., (lima ratus enam miliar seratus lima puluh juta rupiah) terkait perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu Bank Plat Merah kepada PT BSS dan PT SAL.
Hal ini merupakan langkah awal dalam pengembalian kerugian keuangan Negara, karena dalam penanganan lerkara tindak pidana korupsi tidak hanya dipentingkan untuk penetapan tersangka serta pemidanaannya akan tetapi juga tidak kalah pentingnya yaitu dilakukan Penyelamatan Keuangan Negara.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H mengatakan, kedepannya akan ada potensi bertambahnya penyelamatan keuangan Negara dari aset yang sudah dilakukan pemblokiran yang nantinya akan dilakukan pelelangan dengan estimasi sekitar kurang lebih Rp 400.000.000.000., (empat ratus miliar rupiah).
“Dari rilis sebelumnya sudah disebutkan bahwa Estimasi Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 1,3 Triliun, sehingga dari penyitaan terhadap barang bukti tersebut dapat dilakukan Penyelamatan Keuangan Negara hampir mencapai Rp1 Triliun,” katanya.
Diketakannya, terkait Penetapan tersangka, tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud.

