Site icon KarismaNews

Pemprov Sumsel Tegaskan ASN Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas, Nekat Ganti Pelat Bakal Disanksi

Edward Candra Sekda Sumsel

PALEMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) resmi mengeluarkan larangan penggunaan kendaraan dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk keperluan mudik Lebaran 2026. Kebijakan ini bertujuan menjaga integritas pegawai dan memastikan fasilitas negara hanya digunakan untuk kepentingan kedinasan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel, Edward Candra, menyatakan bahwa kebijakan ini merujuk pada arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ditindaklanjuti melalui Surat Edaran Gubernur. Ia mengingatkan agar tidak ada oknum yang mencoba mengakali aturan dengan mengganti pelat nomor kendaraan.
Poin Penting Kebijakan Larangan Kendaraan Dinas:
“Penggunaan mobil dinas sudah ditegaskan hanya untuk kepentingan dinas. Kalau ada yang mengganti dengan pelat hitam, tentu ada konsekuensi sanksi. Penanganannya akan dikoordinasikan dengan Inspektorat,” ujar Edward Candra di Palembang.
Upaya Menjaga Profesionalitas
Langkah ini diambil untuk menanggapi potensi penyalahgunaan wewenang yang sering terjadi menjelang hari raya. Edward berharap para ASN dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam menaati hukum dan menjaga fasilitas publik.
Selain Pemprov Sumsel, pemerintah kota seperti Palembang juga telah mengeluarkan instruksi serupa untuk memastikan seluruh aset daerah tetap aman dan tepat sasaran selama cuti bersama berlangsung.
Exit mobile version