Site icon KarismaNews

Dugaan Pencemaran Lingkungan oleh PT SON, SIRA Minta Pemprov Turunkan tim Investigasi

Palembang – Salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang konsisten dalam mengawasi kebijakan pemerintah dan memperhatikan lingkungan di Sumatera Selatan mengaku mendapat dugaan ancaman, makian dari oknum PNS. Hal ini dialami Direktur Eksekutif Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA), Rahmat Sandi Iqbal SH sehari sebelum melaksanakan aksi demonstrasi di Pemprov Sumsel, Rabu 8 April 2026.

Menurut Rahmat Sandi, ancaman datang setelah pihaknya akan melaksanakan aksi demonstrasi terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh salah satu perusahaan swasta di Kabupaten OKI.

Persoalan limbah perusahaan, terutama limbah cair dan berbahaya (B3), memang menjadi isu serius di Indonesia terkhusus di Sumatera Selatan yang mencemari lingkungan, merusak ekosistem, dan mengancam kesehatan masyarakat sekitar. Masalah utamanya meliputi pembuangan ilegal, infrastruktur IPAL yang tidak memadai, serta kurangnya kepatuhan etika lingkungan oleh perusahaan.

Seperti halnya yang telah temukan dilapangan adanya dugaan pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan oleh PT SON yang berada di wilayah Kabupaten OKI.

“Perusahaan yang bergerak di bidang penjualan brondolan sawit ini diduga mencemari lingkungan aliran sungai sipait desa Muara Burnai Kec. Lempuing Jaya Kab. OKI yang mengakibatkan ikan banyak mati, aliran sungai menjadi gelap, bau busuk yang menyengat, ikan-ikan banyak yang mati, airnya gatal dan warga tidak bisa lagi menyiram tanaman menggunakan air bersih karena sudah tercemar limbah PT. SON tersebut. Dugaan pencemaran lingkungan oleh PT. SON ini diduga sudah berlangsung cukup lama tanpa ada penindakan dan penegakkan hukum yang jelas dari Pemprov Sumel,” jelasnya didampingi Sekretaris SIRA, Rahmat Hidayat SE.

Oleh sebab itu, SIRA mendesak kepala DLHP Provinsi Sumsel untuk menurunkan Tim GAKKUM guna menginvestigasi PT. SON atas dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.

Selain itu, mendesak Gubernur Sumsel melalui DLHP Provinsi Sumsel untuk segera memberikan sanksi tegas kepada PT. SON, segera tutup dan cabut izin operasional PT. SON.

SIRA juga akan bersurat ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI untuk memberikan sanksi tegas kepada PT. SON serta mencabut izin perusahaan tersebut.

“Sebab kami menilai adanya dugaan pembiaran oleh pemerintah provinsi Sumsel terhadap pencemaran lingkungan dari perusahaan tersebut, sedangkan kasus pencemaran lingkungan ini merupakan pelanggaran serius,” katanya.

Untuk diketahui, sebelum melaksanakan aksi demonatrasi di Pemprov Sumsel, terlebih dahulu SIRA telah melaporkan oknum PNS ke Mapolda Sumsel atas dugaan ancaman dan makian yang telah mereka alami.

“Kami melaporkan dugaan Tindak pidana perbuatan yang tidak menyenangkan Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 448 UU 1/2023 dan atau pasal 18 UU no 9 tahun 1998. Karena yang kami alami adanya ancaman dan makian oleh oknum tersebut,” katanya.

SIRA juga mempertanyakan kapasitas oknum PNS tersebut dalam permasalahan ini, mengingat PT yang dilaporkannya ke Pemprov Sumsel tersebut merupakan perusahaan swasta.

Sesuai laporan nomor :LP/B/507/IV/2026/SPKT/Polda Sumsel, laporan SIRA telah diterima oleh Polda Sumsel Selasa 7 April 2026.

 

*Jika ada keberatan sampaikan hak jawab melalui email redaksi media ini*

Exit mobile version