Jumlah tersangka Kasus Karhutlah di Sumsel Bertambah

by -542 Views

Palembang- Polda(Sumatera Selatan) Sumsel Penegakan hukum kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera Selatan (Sumsel) terus berkembang. Hingga Kamis (29/10/2026), Polda Sumsel mencatat 63 laporan polisi dengan 53 orang ditetapkan sebagai tersangka perorangan. Sementara itu, penyelidikan terhadap 20 klaster korporasi di tujuh kabupaten masih menjadi bagian penting dalam pengusutan kasus karhutla di wilayah tersebut.

Jumlah laporan polisi itu bertambah satu dari sebelumnya 62 laporan, sedangkan jumlah tersangka perorangan meningkat menjadi 53 orang. Di sisi lain, luas lahan terbakar yang tercatat dalam penanganan 63 laporan tersebut mencapai 134,31 hektare.

Perkembangan terbaru itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumsel, Kombes Pol Ronni Bonic, saat memaparkan penanganan perkara karhutla kepada Kabareskrim Polri melalui konferensi video, Kamis (29/10/2026).

“Jumlah tersangka perorangan saat ini bertambah menjadi 53 orang. Sementara itu, laporan polisi meningkat dari 62 menjadi 63 laporan,” kata Ronni.

Penambahan jumlah tersangka dan laporan polisi tersebut menunjukkan bahwa penanganan perkara karhutla masih berjalan. Namun, pengusutan tidak berhenti pada penetapan tersangka perorangan. Penyidik juga terus mendalami dugaan keterlibatan korporasi, termasuk menelusuri hubungan antara lokasi kebakaran, penguasaan lahan, serta pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.

Berdasarkan data sementara yang dipaparkan, luas lahan terbakar dalam 63 laporan polisi mencapai 134,31 hektare. Angka ini menjadi salah satu aspek yang perlu ditelusuri lebih lanjut dalam proses penyidikan, terutama untuk memastikan keterkaitan setiap kejadian kebakaran dengan dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.

Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengaitkan data luas lahan terbakar dengan masing-masing perkara, termasuk perkara yang melibatkan tersangka perorangan maupun dugaan tindak pidana korporasi.

Penelusuran tersebut penting untuk memperjelas peran setiap pihak berdasarkan bukti yang ditemukan di lapangan. Sebab, pengungkapan kasus karhutla tidak cukup hanya dengan mengidentifikasi lokasi kebakaran, tetapi juga harus mampu mengungkap penyebab, pelaku, serta pertanggungjawaban hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam proses itu, penyidik dituntut bekerja berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga penegakan hukum tidak berhenti pada penindakan di tingkat lapangan.

Selain menangani perkara perorangan, Polda Sumsel sebelumnya mengungkap adanya 20 klaster korporasi yang masuk dalam penyelidikan dan tersebar di tujuh kabupaten. Dari keseluruhan klaster tersebut, satu korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menjadi wilayah dengan jumlah klaster terbanyak, yakni tujuh perusahaan. Nama-nama yang disebut dalam proses penyelidikan tersebut meliputi PT RAS, PT SUJ, PT KS, PT BHP, PT PSM, PT BMH, dan PT BAP.

Di Kabupaten Ogan Ilir, penyelidikan mencakup PT SGN dan PT BMI. Di Kabupaten Muara Enim terdapat PT CVA, PT BA, dan PT SAA, sedangkan di Kabupaten Banyuasin terdapat PT PN dan PT SIP.

Sementara itu, di Kabupaten Ogan yg Komering Ulu (OKU) Timur, nama perusahaan yang masuk dalam penyelidikan adalah PT LPI dan PT CT. Di Musi Rawas Utara (Muratara), terdapat PT LSI dan PT BSS, sedangkan di OKU Selatan terdapat PT PML.

Penyebutan nama-nama perusahaan tersebut berkaitan dengan proses penyelidikan yang sedang berjalan. Status tersebut tidak serta-merta berarti perusahaan-perusahaan itu telah ditetapkan sebagai tersangka atau terbukti melakukan tindak pidana karhutla.

Pembedaan status hukum ini penting agar proses penegakan hukum berjalan secara profesional, sekaligus memastikan setiap dugaan keterlibatan korporasi diuji berdasarkan bukti dan mekanisme hukum yang berlaku.

Penyidikan terhadap dugaan karhutla yang melibatkan korporasi juga menjadi perhatian karena pengungkapan perkara tidak hanya menyangkut siapa yang berada di lokasi kebakaran, tetapi juga bagaimana tanggung jawab hukum dapat ditentukan apabila ditemukan bukti keterlibatan badan usaha.

Kapolda Sumsel, Irjen Pol Rony Samtana, sebelumnya menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dilakukan secara tegas tanpa tebang pilih. Penindakan tersebut, kata dia, sejalan dengan arahan Presiden dan Kapolri.

“Sesuai perintah Presiden, perintah Bapak Kapolri, bahwa penegakan hukum harus ditegakkan setegak-tegaknya bagi para pelaku pembakaran hutan dan lahan di Sumsel,” kata Rony dalam konferensi pers, Jumat (23/10/2026).

Ia menegaskan, seluruh proses penegakan hukum tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, setiap pihak yang diduga terlibat harus diproses berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, bukan semata-mata berdasarkan dugaan.

“Dalam proses penegakan hukum kasus karhutla ini tentunya dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Rony juga memastikan bahwa penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara transparan dan profesional melalui pendekatan scientific crime investigation. Metode tersebut diterapkan dengan mendatangi langsung lokasi kebakaran untuk mengumpulkan dan menguji alat bukti yang diperlukan dalam pengungkapan perkara.

“Ke depannya kami akan terus melakukan penegakan hukum kasus karhutla ini dengan transparan tanpa tebang pilih, tentu dengan penyelidikan dan penyidikan melalui scientific crime investigation dengan mendatangi lokasi kebakaran,” jelasnya.

Di tengah proses penindakan, Polda Sumsel juga mengerahkan personel Brimob untuk membantu pemadaman kebakaran di sejumlah titik, termasuk kawasan suaka margasatwa. Langkah tersebut dilakukan untuk membantu menekan meluasnya kebakaran dan dampak kerusakan lingkungan.

Penanganan karhutla membutuhkan dua langkah yang berjalan beriringan, yakni pengendalian kebakaran di lapangan dan penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab. Pemadaman diperlukan untuk membatasi dampak kebakaran, sedangkan proses hukum menjadi instrumen untuk meminta pertanggungjawaban atas dugaan tindak pidana yang terjadi.

Hingga 29 Oktober 2026, Polda Sumsel masih menangani 63 laporan polisi dengan 53 tersangka perorangan serta mendalami 20 klaster korporasi di tujuh kabupaten. Luas lahan terbakar yang tercatat dalam laporan tersebut mencapai 134,31 hektare.

Perkembangan penanganan perkara selanjutnya akan bergantung pada hasil penyidikan, penguatan alat bukti, serta penetapan pertanggungjawaban hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat sesuai ketentuan perundang-undangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.