Palembang – Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Situasi Terkini (LSM PST) melakukan aksi demonstrasi di Kejati Sumsel, Selasa 27 Agustus 2024. Dalam aksinya mereka meminta Kejati Sumsel mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang pada jabatan yang melibatkan beberapa OPD dan beberapa Oknum Pegawai dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Muara Enim.
Menurut Ketua Umum PST, Diaan mengatakan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Muara Enim telah melaksanakan lelang pekerjaan tender sebanyak 103 kegiatan dengan nilai lebih dari Rp150 miliar rupiah yang di duga telah dikondisikan.
“Diduga Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim melalui sdr (IS) di perintahkan oleh Mantan Pj Bupati Muara Enim (AR) untuk mengkondisikan kegiatan tersebut guna kepentingan Mantan Pj Bupati Muara Enim (AR) untuk mengikuti pilkada Kabupaten Muara Enim bulan November 2024 mendatang. Selanjutnya Sdr IS berkoordinasi dengan Kepala Dinas PUPR Kab. Muara Enim dan Sekretaris Dinas PUPR Kab. Muara Enim guna menyusun rencana untuk melaksanakan perintah Mantan Pj Bupati Muara Enim (AR) tersebut,” katanya.
Dian menambahkan, kemudian sdr IS berkoordinasi dengan Kabag Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang sdh di tunjuk oleh Pj Bupati Muara Enim yakni saudara (SP) untuk mulai menjalankan perintahnya (Pj Bupati), sdr IS dari Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim juga menunjuk (LD) dari pihak Swasta untuk menghimpun para Kontraktor yang diduga sudah siap untuk setor uang dimuka (Fee Proyek).
“Sdr SP Kabag Unit Layanan Pengadaan (ULP) memerintahkan beberapa staf Pokja diantaranya: (YD), (EW), (JS), (RJ), (BBG) (KK) dkk, dan dari pegawai honor (FZ), (HD) dkk, yang berperan untuk mengumpulkan KAK dan RAB yang sdh diserahkan oleh sdr (IS) dari Dinas PUPR Kab. Muara Enim. Dari 103 Kegiatan tersebut, bisa kita simpulkan Perusahaan yang memenangkan Tender, hanyak berkutat di perusahaan yang itu itu saja, hal ini dapat dilihat sebagaimana yang tertera pada LPSE Kabupaten Muara Enim, bahkan satu perusahaan dapat mengerjakan empat sampai lima kegiatan sekaligus, dengan nilai penawaran antara satu sampai dua persen saja. Di duga sdr (IS) dan sdr (LD) mengumpulkan hasil setoran fee proyek dari setiap kegiatan yang dilakukan mencapai sepuluh sampai lima belas persen dari pagu anggaran,” jelasnya.
Lebih jauh dikatakan, dari 103 kegiatan tersebut dengan total Pagu Anggaran sebesar Rp150 miliar lebih, yang diduga telah terkumpul Fee Proyek sebesar Rp23 milliar sampai dengan 25miliar Rupiah, yang di duga telah di setorkan Kepada Mantan Pj Bupati Muara Enim.
Atas dugaan tersebut, PST memandang perlu untuk melakukan laporan pengaduan melalui Aksi Demonstrasi ke Aparat Penegak Hukum yang dalam hal ini Pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan dengan tuntutan:
- Mendukung Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam hal melakukan pencegahan dan pemberantasan segala macam tindak pidana korupsi, termasuk persekongkolan dalam mengendalikan pemenang tender. (persaingan usaha tidak sehat).
- Meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui jajaranya untuk mengusut tuntas serta untuk dilakukan tela’ah dan penyelidikan terkait indikasi pengondisian dalam menentukan pemenang tender proyek yang diduga telah diarahkan.
- Meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui jajaranya untuk memanggil dan memeriksa semua pihak yang diduga terlibat dalam pengondisian proyek tersebut diatas.
- Meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui jajaranya untuk melakukan pemeriksaan pada 103 proyek tersebut yang diduga tidak mendapatkan hasil yang maksimal, dikarenakan satu perusahaan mengerjakan beberapa kegiatan berbeda diwaktu yang bersamaan.
- Melalui surat tertulis Pemerhati Situasi Terkini (PST) juga menyapaikan Kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha RI, guna dilakukan tindakan dan pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah yang dinilai terindikasi adanya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
- Sebagai lembaga kontrol sosial kami akan mengawal permasalahan ini sampai tuntas.
Diketahui, aksi demonstrasi PST disambut baik oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH, MH.



