Langganan Media di Diskominfo Kota Prabumulih Terkesan Tebang Pilih Diduga Kangkangi Aturan Sendiri 

by -718 Views

Palembang, Karismanews.com – Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Prabumulih kembali menjadi sorotan. Hal ini berkaitan dengan adanya dugaan pemberian advertorial kepada media yang diduga tidak sesuai dengan aturan dan terkesan tebang pilih.

Untuk diketahui, media massa merupakan alat komunikasi yang digunakan untuk menyampaikan informasi kepada khalayak yang luas. Media massa juga memiliki fungsi penyebaran informasi, yang merupakan fungsi utama dan berperan penting dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, sekaligus membantu mengedukasi masyarakat. Sumber pendapatan sendiri salah satunya didapat dari Iklan langganan ataupun advertorial dengan syarat-syarat tertentu.

Namun pada pelaksanaannya, seperti di Dinas Kominfo Kota Prabumulih meski memberikan banyak poin syarat kerjasama di pada dinas tersebut diduga adanya permainan sehingga merugikan media lainnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun syarat-syarat untuk kerjasama di Dinas Kominfo Kota Prabumulih terdapat 24 poin, namun yang dinilai janggal yakni syarat poin ke 24 dimana harus memiliki wartawan yang minimal telah bekerja dua tahun dilingkungan Pemkot Prabumulih.

Meski mempekerjakan putra-putri daerah setempat jika belum dua tahun hal ini dinilai tidak mencukupi syarat dan dianggap tidak memenuhi kriteria untuk bekerjasama.

Bahkan, meski telah mempunyai Pemimpin Redaksi mempunyai Kartu UKW Utama dan mengikuti Organisasi PWI, serta mempunyai akun LPSE serta Ecatalog namun pihak Kominfo Kota Prabumulih sendiri menyebut jika hal ini akan menuai protes dari wartawan setempat.

“Msl yg utamo wartawan baru…. Yg syarat nm 24 yg di pertanyakan wartawan lamo dan organisasi wartawan cak pwi,” kata salah satu staf di Kominfo Kota Prabumulih saat itu.

Jika melihat lebih luas, tentu hal ini sangat bertentangan dengan banyaknya media yang sering bergonta-ganti wartawan atau istilahnya dalam dunia media itu dilakukan roling.

Terbaru, Dinas Kominfo Kota Prabumulih kembali menuai kritikan dari kalangan awak media karena diduga memberikan advertorial kepada media yang tidak ada wartawannya di Kota tersebut. Hal ini pun berbanding terbalik dengan syarat yang telah ditetapkan oleh dinas Kominfo Kota Prabumulih sendiri yang salah satu syaratnya tersebut harus memiliki wartawan minimal dua tahun.

Lebih mirisnya lagi, melansir dari media yang telah tayang diduga ada dugaan oknum wartawan memberikan fee kepada oknum di Kominfo Kota Prabumulih.

Firman Kabid Kota Prabumulih saat dikonfirmasi terkait syarat-syarat yang bertentangan dengan isu berkembang saat ini enggan berbicara banyak.

“Siapp bossku Gek aku sampe ke dlu dengan pimpinan terkait hal itu,” katanya.

Diketahui, tahun 2024 Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan pada Dinas Kominfo Kota Prabumulih Rp1.964.000.000.

Sedangkan tahun anggaran 2025 Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan dengan spesifikasi Media elektronik (TV) durasi 2 menit; Media elektronik (TV) durasi 20 menit; Koran Harian warna 1 halaman; Minimal 15 berita Rp2.038.000.000.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.