Sat Pol PP Palembang Kembali Tertibkan Bangunan di Kawasan Sematang Borang

by -698 Views

PALEMBANG, – Aparat menertibkan 10 petak kios liar di persimpangan Jalan Tansa Trisna dan Jalan Ki Atmaja, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Sematang Borang, Senin (2/3/2026).

Bangunan semi permanen tersebut dinilai melanggar ketentuan tata ruang karena berdiri di atas jalur hijau yang tidak diperuntukkan bagi kegiatan usaha.

Dalam operasi itu, petugas mengerahkan satu unit alat berat jenis excavator dan dua unit dump truk untuk merobohkan kios yang sebelumnya digunakan sebagai lapak berdagang. Proses pembongkaran berlangsung relatif kondusif tanpa kericuhan.

Sebelum pembongkaran, pedagang diberi kesempatan mengosongkan dan mengevakuasi barang dagangan dari dalam kios.

Kepala Satpol PP Kota Palembang, Herison, mengatakan penertiban telah melalui tahapan sesuai prosedur operasional standar (SOP), termasuk tiga kali surat peringatan.

“Kami sudah melayangkan tiga kali surat peringatan kepada pemilik dan penghuni kios. Bahkan sejak surat pertama sudah kami panggil untuk klarifikasi. Terakhir, kami beri waktu 3×24 jam untuk mengosongkan bangunan sebelum dilakukan tindakan tegas,” ujar Herison.

Ia menegaskan, keberadaan kios melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung serta Pasal 26 huruf b Peraturan Daerah Nomor 44 Tahun 2002 tentang Ketentraman dan Ketertiban yang telah diubah melalui Perda Nomor 13 Tahun 2007.

“Total ada 10 kios dan semuanya berdiri di jalur hijau. Jelas tidak sesuai dengan peruntukannya,” tegasnya.

Meski berjalan tertib, sejumlah pedagang mengaku kecewa. Nanang, pedagang buah yang menempati salah satu kios, mengaku tetap bertahan karena mendapat informasi dari pemilik kios bahwa kontrak sewa masih berlaku.

“Sebenarnya kami keberatan. Ini tempat kami mencari nafkah, apalagi sudah mendekati Lebaran. Tapi mau bagaimana lagi. Kami tahu ada peringatan, tapi kata pemilik kontrak masih jalan, jadi kami bertahan,” ujarnya.

Penertiban ini turut membuka polemik hukum yang lebih luas. Lahan tempat kios berdiri tercatat sebagai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1123 atas nama ahli waris berinisial BS dan telah terdaftar di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang sejak 1982.

Kuasa hukum ahli waris, M. Fadli Mahdi, menyatakan bangunan tersebut tidak hanya melanggar tata ruang, tetapi juga berdiri di atas lahan bersertifikat milik kliennya.

“Ini jelas pelanggaran. Tidak ada IMB, tidak ada izin usaha, dan berdiri di atas lahan bersertifikat milik klien kami,” kata Fadli.

Ia menduga persoalan tersebut berkaitan dengan praktik mafia tanah yang telah berlangsung selama 10 hingga 15 tahun. Menurut dia, pihaknya telah menempuh upaya persuasif melalui mediasi, namun tidak membuahkan hasil.

“Karena tidak ada itikad baik, kami mengambil langkah untuk menguasai kembali fisik lahan seluas 13,7 hektare milik klien kami,” ujarnya.

Fadli menambahkan, laporan dugaan penyerobotan lahan telah disampaikan ke dengan sejumlah pasal yang disangkakan, di antaranya Pasal 502 KUHP baru serta beberapa pasal lain terkait dugaan perubahan akta autentik.

Ia juga mengapresiasi atensi Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Sandi Nugroho, dan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum atas penanganan laporan tersebut.

“Kasus mafia tanah harus diberantas tuntas karena kepemilikan klien kami sah secara hukum dan tervalidasi BPN,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.