Palembang – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) DPW Sumsel mendukung Kejati Sumsel dalam melakukan penahan terhadap Hendri Zainudin mantan Ketua Koni Sumsel terkait kasus korupsi. Demikian dikatakan Ketua DPW BPI KPNPA Ri Sumsel Feriyandi kepada awak media Selasa 16 Aprl 2024.
Menurut Feri, pihaknya sangat mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan Kejati Sumsel.
“Kami sangat mendukung dan mengapresiasi Kejati Sumsel dalam menegakkan hukum pada kasus Koni Sumsel. Kami berharap agar kasus ini diusut sampai keakar-akarnya,” harp Feri.
Sebelumnya diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel resmi menetapkan mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainuddin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Hendri Zainuddin langsung dilakukan penahanan.
Saat digiring petugas, Hendri Zainuddin sudah mengenakan rompi bertuliskan “Tahanan Tipikor Kejati Sumsel”. Ia terlihat hanya menundukkan kepalannya saat digiring ke mobil tahanan.
Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel Abdullah Noer Denny didampingi Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari, membenarkan HZ sudah ditetapkan tersangka.
“Dari hasil penyelidikan sudah lengkap P21, ” ungkapnya, Selasa (16/4/2024).
Lanjutnya, tersangka HZ dilakukan tindakan penahan berdasarkan surat perintah penahan nomor print-1603/L.6.10/Ft.1/04/2024, tertanggal 16 April 2024. Untuk 20 hari ke depan di rumah tahanan negara (rutan) kelas 1 Pakjo, Palembang.
“Mulai dari 16 April sampai dengan 05 Mei 2024,” bebernya.
Proses perkara HZ sempat ditunda karena yang bersangkutan sempat masuk Daftar calon tetap Caleg DPRD Sumsel pada Pemilu 2024 lalu. “Nah ini tahapan pemilu sudah selesai, sudah dilalui dan tersangka tidak terpilih, maka perintah dari kepala kejaksaan tinggi (Kejati), untuk dilanjutkan proses penanganan perkara tersebut sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat,” katanya.
Ada pun perbuatan tersangka, lebih jauh ia mengatakan, pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 dan pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999. Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 33 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Selanjutnya setelah tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti l, maka penanganan perkara beralih ke penuntut umum, kejaksaan negeri Palembang.
Ketika ditanya modus HZ, Denny mengatakan sama seperti yang lama, di KONI ini ada pengadaan barang dan dana hibah “Nah ini lah modus yang dilakukan HZ, ” katanya.
“Dua tersangka SR dan AT, tadi siang sudah divonis hukuman, jadi sementara ini ada tiga orang, dan untuk pengembalian uang sudah dikembalikan semua,” tutupnya.







