Jelang Idul Adha, Pemkab Muara Enim Gelar Pelatihan Juru Sembelih Halal

by -327 Views

Palembang – Untuk menjamin kesehatan, keamanan, dan kelayakan daging kurban pada pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1445 H, Pemkab Muara Enim menggelar Pelatihan Juru Sembelih Halal (JULEHA).

Kegiatan berlangsung di Hotel Griya Serasan Sekundang Muara Enim, pada Sabtu 8 Juni 2024.

“Ini waktu yang sangat tepat karena sebentar lagi mendekati hari raya Idul Adha, sebab akan banyak masyarakat yang akan menyembelih hewan kurban,” jelas Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perternakan (TPHP) Kabupaten Muara Enim, H. Ulil Amri saat membuka acara.

“Sebab tidak setiap orang melakukan pemotongan atau penyembelihan. Itu bisa karena belum paham, takut dan sebagainya. Makanya kita gelar pelatihan ini,” lanjut dia.

Menurut Ulil, bahwa setiap Hari Raya Idul Adha umat Islam selalu melaksanakan ibadah kurban dengan cara menyembelih hewan (kurban).

Namun dalam pemotongan Hewan Kurban tidak sembarangan, tetapi diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor – 114/Permentan/PD.410/9/2014 serta Fatwa MUI Nomor : 12 Tahun 2009.

Yang menyatakan bahwa penyembelihan yang syari harus memenuhi beberapa kriteria, yaitu hewan yang disembelih harus halal, cukup umur, sehat dan tidak cacat, serta masih hidup saat disembelih.

Penyembelih harus beragama Islam, telah aqil baligh, dan memahami penyembelihan yang syari.

Kemudian, alat sembelih harus tajam, bukan kuku/gigi/taring atau tulang.

Terakhir, harus memahami tata cara penyembelihan secara syari, yaitu hewan dirobohkan pada bagian kiri dengan posisi kepala menghadap kiblat dengan teknik tertentu tanpa melukai fisik kurban, lalu membaca Tasmiyah ketika akan disembelih.

Dengan adanya pelatihan Juru Sembelih Halal, diharapkan dapat memberikan dampak positif pada proses penyembelihan hingga pengemasan dan pendistribusian daging dengan baik dan memenuhi kriteria ASUH (Aman, Sehat, Utuh, dan Halal).

“Intinya dalam proses penyembelihan hewan kurban harus memenuhi 2 aspek sekaligus, yakni aspek kehalalan dan aspek Kesejahteraan Hewan (Kesrawan),” imbuhnya.

“Hal itu merupakan persyaratan prinsip dasar penyembelihan,” sambung dia.

Masih dikatakan Ulil, bahwa pihaknya berharap agar melalui pelatihan ini para peserta dapat berinovasi dalam pengaplikasian di tempat usahanya masing-masing.

Selanjutnya dapat menularkan ilmu yang didapat kepada orang lain, sehingga nantinya akan semakin banyak masyarakat yang memahami tata cara menyembelih hewan, baik untuk kebutuhan sehari-hari maupun pada kegiatan Idul Adha.

Untuk itu, Pemerintah terus berkomitmen memastikan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban dapat memenuhi persyaratan teknis terutama menjamin daging kurban yang akan dibagikan kepada masyarakat sesuai kriteria Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH).

Di Indonesia, panduan tentang penyembelihan yang halal mengacu pada 3 regulasi utama.

Pertama, Halal Assurance System (HAS) 23103 dan Guideline of Halal Assurance System Criteria on Slaughterhouses.

Kedua, Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) No.196 Tahun 2014 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Golongan Pokok Jasa Penunjang Peternakan Bidang Penyembelihan Hewan Halal.

Ketiga adalah Standar Nasional Indonesia (SNI) 99002:2016 tentang Pemotongan Halal.

Pelatihan ini, diikuti oleh 30 orang peserta para pelaku usaha pemotongan sapi/kerbau, unggas, maupun pelaku usaha rumah makan/catering yang berasal dari wilayah Kecamatan Muara Enim dan Kecamatan Lawang Kidul.

Kegiatan ini dilaksanakan selama 2 hari mulai tanggal 6-7Juni 2023.

“Pelaksanaan kegiatan dilakukan dengan menggunakan metode ceramah-diskusi, tanya-jawab, dan praktek pemotongan/penyembelihan ternak kambing dan ayam di RPH Lawang Kidul,” tutup Ulil didampingi beberapa narasumber yang berkompeten.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.