GKYI dan DPRD Sumsel Akan Usut Permasalahan di SMA N 18 Palembang

by -2941 Views

Palembang, Karismanews.com – Komisi V DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) menerima aspirasi dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Karya Yustisia Indonesia (GKYI) terkait dugaan pungutan liar (pungli), penahanan ijazah, serta kekerasan verbal terhadap siswa di SMA Negeri 18 Palembang.

Dalam pertemuan tersebut, hadir sejumlah guru, siswa alumni, serta kuasa hukum mereka untuk mengungkapkan berbagai keluhan yang dialami.

Juru bicara GKYI, Ade Indra Chaniago, menyatakan bahwa pihaknya mendatangi Komisi V DPRD Sumsel untuk menyampaikan keluhan masyarakat terkait dugaan pelanggaran hukum di SMA Negeri 18 Palembang.

“Kami ingin proses politik berjalan, kemudian dilanjutkan dengan proses hukum karena ada perbuatan melawan hukum seperti pungli dan penahanan ijazah. Ijazah adalah hak siswa, namun ditahan karena belum melunasi iuran komite yang nominalnya tiba-tiba meningkat drastis,” ungkapnya.

Selain penahanan ijazah, GKYI juga melaporkan adanya dugaan kekerasan verbal dan fisik yang dilakukan oleh pihak sekolah. Siswa yang ingin mengambil ijazah mereka dipaksa menandatangani surat perjanjian dan sering dihina jika tidak mampu membayar.

Ketua Komisi V DPRD Sumsel, Susanto Adjis, menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan masalah ini.

“Kami akan memanggil Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan, Kepala Sekolah SMA Negeri 18 Palembang, serta pihak terkait lainnya untuk mengklarifikasi masalah ini,” ujarnya. Susanto menambahkan bahwa tindakan penahanan ijazah dan pungli dengan alasan tidak membayar uang komite tidak dapat dibenarkan.

Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel, Mgs. H. Syaiful Padli, menegaskan bahwa pihaknya siap mengakomodir setiap aduan masyarakat terkait dunia pendidikan.

“Jika terdapat unsur pidana, kami akan menyerahkannya kepada aparat penegak hukum. Kepala sekolah harus mendapatkan sanksi tegas jika terbukti bersalah,” tegasnya.

Beberapa guru di SMA Negeri 18, mengaku bahwa masalah ini membuat para guru tertekan. “Guru tidak berani melapor,” katanya.

Kepala Sekolah SMA Negeri 18 Palembang, H. Heru Supeno, melalui pesan singkat di aplikasi WhatsApp, menyatakan bahwa ia akan memberikan klarifikasi langsung kepada Komisi V DPRD Sumsel.

“Biarlah tidak usah klarifikasi, nanti saya akan datang ke Komisi V baru muat berita langsung klarifikasi,” tulisnya.

Komisi V DPRD Sumsel berencana memanggil pihak terkait pada tanggal 2 Agustus 2024 untuk konfrontasi masalah ini. Jika terbukti ada pelanggaran, kasus ini akan dilanjutkan ke ranah hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.