Palembang – LSM Pemerhati Situasi Terkini (PST) secara resmi melaporkan sejumlah pekerjaan yang dikelolah Dinas PUPR diduga banyak yang kurang volume. Hal ini dikatakan Dian HS selaku ketua umum PST usai menyampaikan laporan, Selasa 13 Agustus 2024.
Menurut Dian, berdarkan hasil audit BPK, menunjukkan bahwa pengawas lapangan belum melakukan pelaksanaan pekerjaan secara memadai khususnya dalam meneliti dan mengawasi kontrak serta mutu hasil pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis dan gambar rencana. Penjelasan atas kelemahan proses pengawasan saat pelaksanaan pekerjaan dengan penjelasan sebagaimana berikut.
Masih Terdapat Kekurangan Volume dan Mutu yang Tidak Tercapai pada Paket Pekerjaan Jalan Tahun 2023
Hasil pemeriksaan menunjukkan masih terdapat permasalahan kurang volume pada Dinas PUPR untuk Tahun 2023 sebesar Rp47.401.293.374,49 yang terdiri kurang volume pekerjaan fisik sebesar Rp46.763.225.117,66 dan kekurangan volume atas alat yang tidak digunakan sebesar Rp638.068.256,83. Selain kekurangan volume, terdapat juga mutu yang tidak sesuai kontrak sebesar Rp2.330.831.226,90. Penjelasan secara rinci atas permasalahan tersebut dapat dilihat pada temuan terkait kekurangan volume pekerjaan belanja modal jalan dan kualitas pekerjaan tidak sesuai kontrak.
Pemeriksaan lebih lanjut atas dokumen laporan kontrak pekerjaan dan permintaan keterangan dengan pengawas lapangan menunjukkan permasalahan terjadi karena lemahnya pengendalian pekerjaan oleh Pengawas Lapangan, dengan penjelasan sebagai berikut.
(1) Belum terdapat mekanisme yang mengatur pengajuan permintaan untuk memulai suatu tahapan pekerjaan dari penyedia. Selain itu pada setiap tahapan hasil pekerjaan yang telah diselesaikan, penyedia seharusnya mengajukan persetujuan kepada pegawas terhadap spesifikasi yang telah ditentukan dalam kontrak.
(2) Kekurangan volume atas ketebalan dan panjang pekerjaan (dimensi), terjadi karena pengawas tidak dapat selalu berada di lokasi pekerjaan selama waktu pengecoran. Hal tersebut merupakan dampak dari banyaknya jumlah paket yang harus diawasi dan jarak antara paket yang berjauhan.
(3) Dinas PUPR dalam pelaksanaan pekerjaan menggunakan Spesifikasi Umum Bina Marga Tahun 2018 Revisi 2, yang mensyaratkan penggunaan concrete vibrator dan curing compound untuk pekerjaan beton. Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat kekurangan volume atas alat yang tidak digunakan berupa concrete vibrator dan curing compound. Penggunaan alat yang tidak dipakai pada pekerjaan beton tersebut dapat berdampak pada mutu beton yang tidak tercapai sesuai rencana.
Terdapat Segmen Ruas Jalan dengan Kondisi Rusak atas Paket Pekerjaan TA 2023 yang Baru Diserahkan
Hasil observasi yang dilakukan oleh BPK bersama PPK, Penyedia, dan Tim Inspektorat Kota Palembang pada tanggal 23 Maret 2024 menemukan adanya segmen ruas jalan yang belum dilakukan Final Hand Over (FHO) kepada Dinas PUPR, namun sudah mengalami kondisi rusak (fondasi agregat sudah terbuka) pada segmen ruas jalan
Atas permasalahan tersebut, telah dilakukan perbaikan pada ruas jalan Lunjuk Jaya RW 014 Kelurahan (Kel.) Lorok Pakjo Kec. Ilir Barat Satu dan Pembangunan Cor Balai Jaya Laksana RW 03 (Bangub). Berdasarkan gambar tersebut, dapat dilihat untuk dua paket pekerjaan, segmen tersebut sudah mengalami rusak berat karena bahan pengikat semen atau aspal sudah tidak mengikat agregat, yang pada akhirnya membentuk tampungan yang tidak dapat meresapkan air ke badan jalan. Hasil permintaan keterangan dengan PPK menyatakan kerusakan jalan tersebut antara lain terjadi karena belum adanya drainase, lubang drainase yang tertutup, maupun metode pekerjaan yang belum memadai.
Pelaksanaan Curing (Perawatan Beton) Belum Memadai Pada pekerjaan beton, hasil analisis atas dokumen kontrak dan foto dokumentasi menunjukkan bahwa penyedia tidak melakukan curing secara memadai, misalnya penyiraman air pada permukaan beton secara berkala, menutup permukaan beton dengan karung goni basah, dan penutupan ruas jalan (rekayasa lalu lintas) selama periode tertentu hingga mutu beton tercapai. Pelaksanaan curing beton yang tidak memadai dapat berdampak pada mutu beton yang tidak tercapai. Contoh penutupan ruas jalan yang tidak dilakukan secara memadai. Hasil konfirmasi dengan PPK dan pengawas lapangan menyatakan rekayasa lalu lintas berupa penutupan ruas jalan sulit dilaksanakan karena kondisi ruas jalan Kota Palembang yang banyak dilalui oleh kendaraan bermotor dan lalu lintas yang padat sehingga tidak memiliki alternatif jalan lain dan tuntutan dari masyarakat agar ruas jalan dapat segera digunakan.
Tahap Pengawasan dan Evaluasi Pekerjaan Belanja Modal Jalan
a) Reviu Dokumen Laporan Pelaksanan Pekerjaan oleh Pengawas Lapangan Belum Memadai
Pengawas Lapangan memiliki tugas mereviu laporan pelaksanaan pekerjaan berupa dokumen back up data dan as built drawing yang telah disusun oleh Penyedia sebagai bentuk pengawasan pekerjaan. Hasil pemeriksaan atas dokumen back up data dan as built drawing secara uji petik menunjukkan adanya kelemahan pengendalian berupa tidak dilakukannya reviu pelaporan pelaksanaan kegiatan oleh pengawas lapangan atas tujuh paket pekerjaan dengan nilai kontrak sebesar Rp5.018.764.000,00
Hasil permintaan keterangan dengan pengawas lapangan menyatakan kelemahan tersebut terjadi karena proses penyusunan back up data dan as built drawing dilakukan bersama-sama dengan penyedia. Seharusnya dokumen tersebut dibuat oleh penyedia untuk diperiksa dan disetujui oleh pengawas lapangan, hal ini menunjukkan tidak terdapat pemisahan tugas yang jelas antara kewajiban pengawas lapangan dan penyedia terkait penyusunan dokumen tersebut.
b) PPK Belum Melakukan Kegiatan Penilaian atas Kinerja Penyedia Penilaian kinerja penyedia barang/jasa merupakan aktivitas dan proses untuk mengukur kinerja penyedia dalam melaksanakan pekerjaan berdasarkan indikator yang telah ditetapkan. Penilaian kinerja diperlukan untuk meningkatkan kualitas hasil barang/jasa yang dihasilkan penyedia. Tujuan penilaian kinerja, antara lain berguna untuk memperoleh profil penyedia berdasarkan kinerja dalam pelaksanaan kontrak dan melaksanakan mitigasi risiko pelaksanaan pekerjaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan pada Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKAP), diketahui bahwa seluruh PPK pada Dinas PUPR belum melakukan penilaian atas kinerja penyedia yang meliputi aspek kualitas dan kuantitas (kesesuaian), aspek biaya (kemampuan pengendalian), aspek waktu (ketepatan), serta aspek layanan (komunikasi dan tingkat respon). Hasil permintaan keterangan dengan seluruh PPK pada Dinas PUPR menyatakan hal tersebut terjadi karena keterbatasan pengetahuan dan belum terdapat panduan pengisian SIKAP.
“Atas temuan tersebut kami melapor secara resmi ke Kejati Sumsel meminta Kejati Sumsel untuk memeriksa dan memanggil PA KPA dan PPTK pada pekerjaan sesuai dengan yang kami laporkan,” jelasnya.
Dian juga mengherankan pekerjaan seperti itu masih saja banyak temuan yang dinilai tidak masuk akal. ”yang kami herankan itu kan tugas mereka tetapi alangkah banyak temuan sehingga kinerja mereka juga dipertanyakan karena mereka sudah mendapatkan gaji untuk memantau dan mengawasi proyek yang dikelolah melalu dinas tersebut. Oleh karena itu kami meminta Kejati memanggil PA, PPK dan PPTK pada proyek yang bermasalah itu diperiksa sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.






