Sempat Sabet Medali Saat Babak Kualifikasi, Atlet Sepatu Roda Gugat KONI dan Perserosi Sumsel Lantaran tak Diikutsertakan pada PON ACEH-SUMUT 2024

by -1259 Views

Palembang,Karismanews.com – Terait permasalahan yang ada di Persatuan Olahraga Sepatu Roda Indonesia (Porserosi) Koni Sumsel dan Dispora Sumsel, Salah satu atlet sepatu roda Palembang Alifia Dhiya Ulhaq yang telah mempersiapkan diri untuk bertanding di PON ACEH-SUMUT 2024 tetap memilih jalur hukum.

Pasalnya, Alifia Dhiya Ulhaq telah mengikuti Babak Kualifikasi (BK) PON di Yogyakarta bulan Agustus 2023 yang diketahui merupakan salah satu syarat untuk mengikuti PON ACEH-SUMUT 2024. Demikian dikatakan Ahhiar Afriadi ,SH didampingi Mustika Yanto ,SH selaku kuasa hukum Alifia Dhiya Ulhaq, Jumat 6 September 2024.

“Perlu diketahui bahwa untuk dapat bertanding di Pon Aceh Sumut terlebih dahulu harus mengikuti BK PON di Yogyakarta bulan Agustus 2023. pada saat BK Pon klien kami berhasil menyumbangkan medali perunggu, dengan demikian Sumsel mendapatkan kuota atlet untuk Pon Aceh Sumut sebanyak 3 orang. Akan tetapi atlet yang berhasil menyumbangkan medali di BK PON tidak diberangkatkan sedangkan atlet yang tidak mendapatkan medali malah diberangkatkan oleh tergugat 1 (Porserosi-Red) untuk mengikuti pon Aceh Sumut 2024,” katanya.

Menurut Ahhiar, pada saat mediasi salah satu pengurus Porserosi menyebut bahwa mengatakan bahwa Koni Sumsel dan Dispora Sumsel tidak ada dana untuk memberangkatan atlet sepatu roda tersebut.

“Sangat disayangkan organisasi yang melahirkan atlit berprestasi sudah beberapa kali mendapat medali Emas, Perunggu dan Perak serta beberapa penghargaan seperti Piagam yang selalu membawa nama harum Kabupaten dan Provinsi namun tidak bisa bertanding di PON ACEH-SUMUT 2024 dengan alasan panitia penyelengara Cabor Porserosi, KONi dan Dispora tidak ada dana,” jelasnya.

Oleh sebab itu, lanjutnya, lantaran mediasi gagal sehigga permasalahan lanjut memasuki tahap persidangan dan akan berlansgung pada 12 September mendatang dalam perkara No178/Pdt.G/2024PN Plg. Diketahui, dalam permasalahan ini penggugat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di PN Palembang terhadap:
1.Porserosi
2. Koni sumsel
3. Dispora sumsel
Turut tergugat
4. PA Attet Sepatu roda
5. AP wali atlet sepatu roda
6. YMP.

(Rill)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.