Dugaan Pungli Kades Tanjung Tebat Akan Dilaporkan

by -430 Views

LAHAT – Oknum Kades yang di duga melakukan Pungli Sertifikat Prona Tahun 2023 di Desa Tanjung Tebat Kecamatan Lahat Selatan Kabupaten Lahat Sumatera Selatan.
Minggu, (17/11).

Terkait dugaan pungutan liar tersebut, sudah ada pangilan saksi dengan nomor B/19/Was.2.1. / 2023 / Siwas yang ditandatangani Ketua Satgas Saber Pungli Kabupaten Lahat Komisaris Polisi Roy A Tambunan,SP. S.I.K. diduga Belum tersentuh oleh satuan tugas sapu bersih pungutan liar Kabupaten Lahat.

Keterangan yang di dapat dari masyarakat, Oknum Kedes desa Tanjung Tebat Inisial Z, melakukan pemungut uang bervariasi dengan masyarakat, ada yang Rp300.000; (tiga ratus ribu rupiah) ada Rp.700.000; (tujuh ratus ribu rupiah), dan Rp500.000; (lima ratus ribu rupiah).
Untuk mengurus surat sertifikat dan seperadik dengan menyatakan kwitansi.

Masyarakat sangat kecewa dengan apara setempat karena pengaduan Masyarakat belum jugbdi indak lanjut bahkan sampai saat ini oknum Kepala desa masih berkeliaran.

Padahal bukti-bukti sudah di berikan berupa kwitansi nomor 35 atas nama Ar pani menyetorkan uang Rp.300.000; (tiga ratus ribu rupiah) mengurus kebun karet dan sawah .

Berikutnya bukti kwitansi Nomor 14 atas nama suherma menyetorkan uang Rp.700.000; (tujuh ratus ribu rupiah) mengurusan sertifikat dan seperadik.

Kwitansi nomor 12 atas nama susiti emeldi menyetorkan uang Rp.700.000; (tujuh ratus ribu rupiah) pembuatan sertifikat seperadik kebun kopi.

Kwitansi nomor 11 atas nama novia menyetorkan uang Rp.700.000; (tujuh ratus ribu rupiah) pembuatan Sertifikat seperadik kebun kopi.

Kwitansi nomor 04 atas nama astini menyetorkan uang Rp.700.000; (tujuh ratus ribu rupiah) pembutan sertifikat seperadik tanah.

Kwitansi nomor 22 atas nama ipung menyetorkan uang Rp.500.000; (lima ratus ribu rupiah) pembuaan sertifikat rumah.

Kwitansi nomor 13 atas nama Hasana menyetorkan uang Rp.700.000; (tujuh ratus ribu rupiah) pembutan sertifikat seperadik tanah kebun.

Ada yang sertifikatnya sudah jadi, namun uangnya tidak di kembalikan oleh oknum kades.
Sertifikat yang belum keluar uangnya di kembalikan oleh Irul mantan Sekdes Rp.300.000; (tiga ratus ribu rupiah).

“Kami Masyarakat Desa meminta kembalikan surat sporadik, sampai sekarang belum dikembalikan, karena sertifikat tidak keluar.,”Ujar mayarakat desa tanjung tebat yang tidak mau di sebutkan naman.

Saat awak medi Konfirmasi melalui Pj Bupati Lahat Imam Pasli S.STP MS.i. melalui whatsapp, Pj Bupati hanya menjawab

‘ Waalaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh. Terima Kasih infonya,”Ucap pj bupati lahat.

Di tempat terpisah awak media mencoba konfirmasi Kepla Desa namun hingga berita ini di terbitkan Kepala Desa Tanjung Tebat tidak ada jawaban.

Semoga kasus ini segera di tindak lanjut oleh pihak yang berwenag, sehingga kami masyarakat desa tidak di bodoh dan tidak merasa di rugikan untuk masalah upah pembuatan perona ini” Ujannya. (Dian/Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.