Diduga Tidak Sesuai KAK, PST Laporkan Pekerjaan Jalan Jenderal Air Limau

by -478 Views

Palembang – LSM Pemerhati Situasi Terkini (PST) mendatangi Kejati Sumsel terkait pekerjaan Jenderal Air Limau, Kota Prabumulih yang dikerjakan oleh PT Sehati Jaya Perkasa, Kamis 5 Desember 2024.

Diketahui, pekerjaan yang dikelolah Dinas PUPR Kota Prabumulih tersebut menggunakan APBD TA 2024 dengan nilai Pagu  6.472.428.000,00, dengan nilai HPS 6.472.428.000,00.

Koordinator aksi PST Dian HS mengatakan, bahwa pekerjaan tersebut diduga tidak sesuai dengan spek serta KAK yang ada. Oleh sebab itu, sebagai control sosial pihaknya mendesak Kejati Sumsel untuk mengusut indikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) pada pekerjaan tersebut.

Menurutnya, ada pekerjaan yang menggunakan keuangan negara tersebut diduga tidak maksimal, hal ini disebabkan pada beberapa poin penting dalam pekerjaan diduga tidak dilaksanakan dengan sebagaimana mestinya diantaranya tidak sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja, tidak berpedoman dengan Rencana Anggaran Biaya, dan Tidak mengacu pada Spesifikasi Teknis Pekerjaan yang telah ditetapkan.

“Bahkan kualitas barang yang digunakan dibawah kualitas yang ditentukan, serta pada Pekerjaan Peningkatan Jalan di Air Limau tersebut di kerjakan asala-asalan terlihat jelas foto yang ada di lapangan sudah retak- retak bahkan di duga pekerjaan tersebut terindikasi merugikan keuangan Negara yang sangat signifikan,” jelasnya.

Dengan demikian, PST meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui jajaranya untuk mengusut tuntas serta untuk dilakukan telaah dan penyelidikan terkait indikasi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Prabumulih pada pekerjaan konstruksi yang diduga terdapat banyak penyimpangan.

Selain itu, meminta Kepada Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui jajarannya untuk segera memanggil, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Prabumulih, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Verzi Anggi Akbar, ST.,M.Si, serta pihak pemenang Tender PT. Sehati Jaya Perkasa untuk diperiksa, dimintai keterangannya serta untuk dimintai data-data realisasi pelaksanaan, untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kemudian kami meminta Kejaksaan Tinggi melalui jajarannya untuk turun langsung mengecek Proyek yang di duga di kerjakan asal- asalan tersebut. Untuk mempermudah Pihak Kejati Sumsel dalam melakukan penindakan, kami juga memberikan Laporan Pengaduan, beserta Lampiran, KAK, RAB, BQ, Spesifikasi Tekni, dan Gambar Pekerjaan,” tukasnya.

Sebagai lembaga kontrol sosial, PST akan mengawal permasalahan ini sampai tuntas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.