Palembang – Dalam waktu dekat LSM Pemerhati Situasi Terkini (PST) akan melakukan aksi demonstrasi dan meyampaikan laporan ke Kejati Sumsel terkait rehab halte di Kota Palembang yang dikelolah Dinas Perhubungan Kota Palembang yang menggunakan APBD TA 2024.
Pekerjaan tersebut yakni Rehabilitasi /Pemeliharaan Halte Bus Transmusi Rp. 1.096.480.000.00,- dan Rp. 492.800.000.00,- Perbaikan dan pemeliharaan Halte Bina Darma, Halte Hotel Dairi Halte Koni Sumsel Halye SMA 10 dan Halte SMA 10 B.
Menurut Ketua PST, Dian HS berdasarkan hasil monitoring dari PST terkait beberapa item kegiatan yang menggunakan keuangan Negara, pada pemerintahan yang ada di Dishub Kota Palembang diduga kuat terjadi indikasi KKN.
“Kami selaku pengawasan dari kontrol sosial terkait penggunaan keuangan Negara yang mana bermaksud untuk mengadakan aksi damai sekaligus sebagai pelapor terkait adanya indikasi dugaan KKN. Dengan mengacu pada UU No.31 th 1999 tentang tindak pidana korupsi, kemudian PP No.71 th 2000 tentang tata cara dan peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi, dan PP No.105 th 2000 tentang pengelolaan dan pertanggung jawaban keuangan Negara, kami meminta agar Kejati Sumsel mengusut tuntas permasalahan ini,” jelasnya.
Dengan demikian PST menyatakan sikap:
1. Meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui jajaranya untuk mengusut tuntas serta untuk dilakukan tela’ah dan penyelidikan terkait indikasi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di lingkungan Dinas Perhubungan Kota Palembang.Meminta Kepada Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui jajarannya untuk segera memanggil, Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang ,serta Pihak yang terlibat pada kegiatan yang telah dilaksanakan tersebut untuk diperiksa, dimintai keterangannya serta untuk dimintai data-data realisasi pelaksanaan serta untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
2. Meminta Kepada Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui jajarannya untuk segera memanggil dan memeriksa Oknum Pejabat Pemerintahan yang seharusnya peduli Kepada Masyarakat, justru memanfaatkan wewenang pada jabatan untuk meraup keuntungan secara Pribadi atau golongan tertentu.
3. Untuk mempermudah Pihak Kejati Sumsel dalam melakukan penindakan, kami juga memberikan Laporan Pengaduan, beserta lampiran pendukung berdasarkan hasil penelitian kami dilapangan, jika diminta secara resmi oleh pihak Kejati Sumsel.
4. Sebagai lembaga kontrol sosial kami akan mengawal permasalahan ini sampai tuntas.






