PST Minta Kejati Muara Enim Juga Usut Pengadaan Pakaian SD di Dinas Pendidikan dengan Pagu Anggaran Lebih dari Rp14 Miliar

by -1314 Views

Muara Enim –  Pemerhati Situasi Terkini (PST) mengapresiasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim yang telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa uang tunai dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung – Muara Danau pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang Tahun Anggaran 2023.

Menurut Ketua PST Dian HS didampingi Sekretaris Sukirman meyakini dugaan kebocoran anggaran di Dinas PUPR tidak hanya pada Pekerjaan Pembangunan Siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung – Muara Danau saja.

“Kami mengapresiasi Kejari Muara Enim dan kedepan kami siap memberikan data dugaan kebocoran pada pekerjaang dilingkungan Dinas PUPR Muara Enim,” katanya.

Selain itu PST juga berharap jangan hanya fokus pada PUPR saja melainkan juga pada Dinas Pendidikan terkait dugaan korupsi pengadaan pakaian sekolah dasar di dinas pendidikan dengan pagu anggaran lebih dari Rp14 miliar.

Sebelumnya dietahui, Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejari Muara Enim dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Anjasra Karya, S.H., M.H. melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp150 juta, bertempat di Kantor Kejari Muara Enim, Kamis (16/1/2025) sekira pukul 16.30 WIB.

“Adapun penyitaan tersebut berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor : PRINT-06/L.6.15/Fd.1/01/2025 Tanggal 14 Januari 2025 dalam Perkara Dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung – Muara Danau pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang Tahun Anggaran 2023,” jelas Anjasra dalam Siaran Pers kepada awak media.

Anjasra menerangkan, barang bukti tersebut disita dari saksi HD selaku Direktur CV. GG yang merupakan pelaksana kegiatan yang dimaksud.

“Selanjutnya, barang bukti berupa uang tunai tersebut akan diajukan ke Pengadilan untuk dimintai persetujuan penyitaan,” terangnya.

Sebelumnya, Kajari Muara Enim Rudi Iskandar, S.H., M.H. menyampaikan bahwa, pihaknya telah memulai penyidikan di awal tahun 2025 ini, terhadap dua kasus dugaan korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

Salah satu perkara tersebut yaitu Proyek Pembangunan Siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung – Muara Danau pada Dinas PUPR Muara Enim Tahun Anggaran 2023.

Proyek senilai hampir Rp1 miliar ini diduga dikerjakan tidak sesuai standar konstruksi sehingga menyebabkan sebagian bangunan roboh.

Penyidikan terhadap perkara tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor : Print-01/L.615/Fd.1/01/2025 tanggal 7 Januari 2025.

Adapun potensi kerugian keuangan negara berdasarkan hasil penghitungan volume fisik pekerjaan oleh ahli konstruksi sebesar Rp434.911.242,47 yang dikerjakan dengan persentase pekerjaan 50,62%.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.