LSM Korak Akan Demo dan Laporkan Realisasi Dana Desa se Kota Prabumulih ke Kejati Sumsel

by -411 Views

Palembang – LSM Komunitas Rakyat Anti Korupsi (Korak) dalam waktu dekat akan melaporkan dugaan terkait penggunaan Dana Desa pada 12 Desa di Kota Prabumulih yang tidak sesuai. Demikian dikatakan Koordinator Korak Irman M Dayat, Rabu 19 Februari 2025.

Menurut Irman, dalam penyaluran Dana Desa sangat rentan terjadi penyelewengan sehingga sebagai kontrol sosial pihaknya meminta agar Dana Desa pada Desa tersebut dilakukan audit forensik.

Selain itu, pada Kamis Februari 2025 nanti Korak juga akan melakukan aksi demonatrasi besar-besaran ke Kejati Sumsel.

Diketahui, sejumlah desa yang akan dilaporkannya terkait penyaluran Dana Desa TA 2024 nanti yakni :

  1. Desa Jungai Tersalurkan Rp. 867.881.000
  2. Desa Karangan Tersalurkan Rp. 802.549.000
  3. Desa Karang Bindu Tersalurkan Rp. 953.629.000
  4. Desa Karya Mulya Tersalurkan Rp. 867.751.000
  5. Desa Kemang Tanduk Tersalurkan Rp. 831.175.000
  6. Desa Pangkul Tersalurkan Rp. 891.599.000
  7. Desa Rambang Senuling Tersalurkan Rp. 679.699.000
  8. Desa Sinar Rambang Tersalurkan Rp. 1.097.696.000
  9. Desa Talang Batu Tersalurkan Rp. 878.281.000
  10. Desa Tanjung Menang Tersalurkan Rp. 1.065.771.000
  11. Desa Tanjung Telang Tersalurkan Rp. 794.371.000

Lebih jauh dikatakan, dalam pelaksanaan penyaluran dana desa sangat rentan terjadi Mark- Up, RAB serta adanya dugaan LPJ, SPJ yang tidak sesuai, tidak tranfarans serta adanya dugaan beberapa nota kwitansi belanja yang tidak sesuai realisasinya.

Sehingga diduga pada realisasi kegiatan- kegiatan tersebut terindikasi mengarah pada praktek-praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang menyebabkan kerugian Negara.

Oleh sebab itu, Korak akan melaporkan penyaluran dana desa pada 12 Desa tersebut ke Kejati Sumsel.

“Kami meminta juga kepada BPK RI Perwakilan Sumsel dan BPKP untuk melakukan audit terkait penggunaan Dana Desa itu. Panggil Kepala Desa dan periksa sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” katanya.

Dengan mengacu pada praduga tak bersalah, Korak meminta agar diperiksa sesuai dengan undang-undang yang berlaku demi terciptanya tata kelolah Dana Desa yang bersih dari tindak pidana korupsi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.