Palembang – Sebuah bangunan ruko di kawasan Jl Noerdin Panji atau yang lebih dikenal dengan sebutan Kebun Sayur terancam dibongkar paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang.
Pasalnya, bangunan tersebut diketahui tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) maupun izin dari dinas terkait.
Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPRD Kota Palembang bersama Satpol PP, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan sejumlah instansi terkait, kemarin.
Sayangnya, pemilik bangunan yang diketahui bernama Junaidi tidak menghadiri rapat tersebut. Bahkan, seorang pegawai yang sempat hadir lebih awal, langsung meninggalkan ruang rapat sebelum pertemuan dimulai.
Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang, Rubi Indiarta, menegaskan bahwa hasil penelusuran menyeluruh terhadap ruko tersebut menunjukkan tidak adanya izin apapun yang dikeluarkan oleh dinas terkait.
“Bangunan ini tidak memiliki izin sama sekali, baik dari Dinas PUPR, DLH maupun instansi lain. Padahal sebelumnya sudah diberikan surat peringatan dan diminta untuk mengurus perizinan, namun tidak diindahkan. Karena itu, kami merekomendasikan agar bangunan ilegal ini segera dibongkar,” tegas Rubi.
Meski demikian, DPRD Kota Palembang memberi kesempatan kepada pemilik untuk membongkar sendiri bangunan tersebut dalam batas waktu dua minggu sejak surat perintah pembongkaran diterbitkan.
“Surat peringatan akan dikirim tiga tahap: peringatan pertama dan kedua masing-masing diberi waktu tiga hari, dan yang ketiga selama tujuh hari. Bila tidak juga dibongkar, maka Satpol PP akan turun langsung melakukan pembongkaran,” tegasnya lagi.
Plt Kasat Pol PP Kota Palembang, Herison, menyatakan siap menindaklanjuti rekomendasi DPRD. Ia memastikan pihaknya segera mengirimkan surat peringatan pertama kepada pemilik ruko.
“Kami akan kirim surat peringatan sesegera mungkin. Jika pemilik tetap tidak membongkar secara sukarela, maka kami akan ambil tindakan tegas dengan membongkar paksa bangunan tersebut, karena jelas-jelas tidak memiliki izin dan tergolong bangunan ilegal,” tegas Herison.







