Jakarta – Ketua DPD Projo Sumsel H Hidayat Comsu SE menyayangkan adanya isu kurang sedap mengarah pada Budi Arie selaku mantan Menterian Komunikasi dan Informatika yang saat ini menjabat sebagai Menteri Koperasi. Hal ini dikatakan H Hidsyat Comsu SE kepada awak media Kamis 22 Mei 2025.
Menurut H Hidayat Comsu, isu tersebut telah dibantah oleh terdakwah Zulkarnaen Apriliantony dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Diketahui, Terdakwa Zulkarnaen Apriliantony menyebut Budi Arie Setiadi tidak menerima aliran dana dari hasil melindungi situs judi online (judol) agar tidak diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika yang kini menjadi Kementerian Komdigi (Komdigi).
“Ini saya ingin meluruskan, supaya di media juga jangan aneh-aneh nih. Pak Budi Arie tidak menerima apa pun dari perjudian online ini,” kata pria yang akrab disapa Tony dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025) seperti dilansir dari Detik.com
Bahkan, menurut Tony, Budi Arie yang saat itu menjabat Menteri Komunikasi dan Informatika tidak mengetahui sama sekali praktik melindungi situs judol oleh beberapa pegawai Komdigi.
Sebelumnya, Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan terlibat dalam aksi melindungi sejumlah situs judi online (judol) agar tidak diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kini Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Dalam dakwaannya, Zulkarnaen Apriliantony, seorang wiraswasta, Adhi Kismanto, pegawai Kemenkominfo, Alwin Jabarti Kiemas, Direktur Utama PT Djelas Tandatangan Bersama, serta Muhrijan alias Agus, yang mengaku sebagai utusan direktur Kemenkominfo.
Dalam dakwaan ini, Zulkarnaen yang merupakan eks Komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga disebut sebagai orang terdekat atau teman atau penghubung Menteri Kominfo periode Juli 2023 hingga Oktober 2024, Budi Arie Setiadi.
Keempat terdakwa dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 303 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Para terdakwa bersekongkol dengan Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Muhammad Abindra Putra Tayip N, Syamsul Arifin, Muchlis Nasution, Deny Maryono, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry Wiliam alias Acai, Bernard alias Otoy, dan Helmi Fernando.
Adanya pengakuan tersebut, H Hidayat Comsu menilai bahwa isu yang berkembang mengarah kepada Budi Arie telah terbantahkan. Apalagi menurutnya, sampai saat ini PPATK tidak menemukan bukti aliran dana ke Budi Arie.








