Palembang, Karismanews.com – Dugaan permasalahan keuangan pada Yayasan Tahfidz Nurul Qur’an Palembang beramalat di Jalan Srijaya Raya mulai mencuat ke publik. Hal ini diketahui saat digelarnya konferensi pers oleh sejumlah pengurus Yayasan didampingi kuasa hukumnya dari Law Office Ahhiar Apriadi SH, H Yopie bharata SH dan Irfan Situmorang SH. Rabu 21 Januari 2026.
Menurut Ketua Yayasan periode 2022-2027 BKA, bahwa permasalahan yang ada di Yayan Pesnantren Tahfidz Qur’an Palembang itu telah dilaporkan ke Kejati Sumsel, Kejagung RI, Kementerian Agama Sumatera Selatan, Dirjen Pontren Kementerian Agama RI dan Kementerian keuangan.
Dalam laporan tersebut disampaikan bahwa, Ketua Pembina Yayasan Tahfidz Nurul Qur’an diduga telah melakukan pembelian emas seberat satu kilogram yang disimpan pada safe defosit box pada salah satu bank daerah di Sumsel. Emas tersebut diduga dibeli menggunakan dana yayasan dan disimpan secara pribadi.

Selain itu, terhadap Ketua Pembina Yayasan diduga telah melakukan pinjaman kepada HB sebagai rekanan pembina dalam bentuk penyertaan modal dangan nilai Rp3 miliar yang bersumber dari dana Yayasan. Pinjaman tersebut diduga tidak sesuai dengan AD/ART dan UU Yayasan.
Kemudian, Pembina dan Pengawas Yayasan telah memerintahkan pengurus Yayasan menagih utang kepada KRJL selaku ketua pengurus Yayasan periode 2017-2022 sebesar Rp500 juta. Dimana hingga saat ini tidak terdapat dokumen resmi yang memadai sebagai dasar hukum piutang tersebut.
Kemudian, terdapat juga kegiatan investasi yayasan yang diduga tidak melalui kajian kelayakan yang memadai seperti Investasi Pemakaman Komersial dan jasa pengiriman pelajar ke Republik Rakyat Tiongkok yang menggunakan dana Yayasan dengan jumlah yang signifikan. Kedua kegiatan tersebut hingga saat ini tidak berjalan sesuai dengan yang diharapkan.
Tak hanya itu, pemberian honorarium kepada anggota pengawas Yayasan Pesantren Tahfidz Quran juga perlu ditelusuri terkait dasar hukum, mekanisme penetapan besaran, sumber dana serta kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut BA membeberkan bahwa, permasalahan ini diungkap ketika mereka mendapat perlakuan yang tidak sesuai. yangmana mereka (ketua, Bendahara dan Sekretaris) merasa terfitnah lantaran adanya hasil audit yang dianggap tidak sah dan tidak objektif.
“Kami diundang Pembina untuk rapat koordinasi jam 9 pagi. entah mengapa kami diminta untuk mengklarifikasi keuangan secara tiba-tiba. Temuan tersebut yang cukup fantasis, kemudian kami menolak karena dasar tuduhan itu tidak sesuai. Kami memita untuk berfikir secara jernih karena kami tidak mungkin melakukan penggelapan dana. Keluar darisana kami meminta data kepada sekretaris dan bendahara. saya bilang dengan mereka segera amankan nota-nota dan bukti keuangan untuk bawak semua keluar karena ini menjadi alat bukti. Ternyata kami dianggap menghilangkan bukti dan kami diberi surat. tapi saya jawab bahwa tindakan kami tidak melawan hukum bahwa itu hak kami,” jelas BKA.
BKA berharap, dengan permasalahan seperti ini dapat dijadikan pembelajaran untuk lebih baik lagi kedepannya. Pihaknya juga mendukung dan siap untuk dilakukan audit secara independen, profesional dan transparan sepanjang sesuai dengan akuntansi publik.
“Kami berharap dengan masalah ini agar menjadi lebih baik. Sehingga citra pesantren bukan hanya seperti Nurul Quran, kita sebagai umat islam malu dengan permasalahan seperti ini,” tuturnya.
Dugaan Intimidasi
Ditempat yang sama, Bendahara Yayasan BA mengaku mendapat intimidasi dari Ketua Pembina Yayasan.
“Beliau ketua Pembina mengatakan. Bryhan kamu S2 kamu untuk maling andaikata ditangan aku ada pistol sudah saya tembak kamu dan saya bisa cabut S2 kamu,” kata BA sambil memperagakan.
Atas perlakuan tersebut, BA pun mengaku terintimidasi sehingga membuat laporan pengaduan ke Polrestabes Palembang terkait Pasal 310 dan 311 KUHP sesuai dalam LP nomor STTLB/B/2034/VII/2025//SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumatera Selatan.
Tanggapan Kuasa Hukum
Kuasa Hukum pelapor dari Law Office Ahhiar Apriadi SH meminta agar Kejaksaan menindaklanjuti laporan sesuai kewenangan Kejaksaan berdasarkan pasal 30 ayat 3 undang-undang nomor 16 tahun 2001 tentang YAyasan sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 28 tahun 2004 tentang perubahan atas undang-undang nomor 16 tahun 2001 tentang yayasan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kemudian meminta Kejaksaan untuk melakukan penelaahan hukum, klarifikasi dan pemanggilan terhadap para pihak yang dilaporkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Selain itu kami meminta untuk dilakukan penilaian, penelusuran dan pendalaman terhadap pengelolaan dana donasi masyarakat sejak berdirinya yayasan yang diduga terdapat indikasi perbuatan melawan hukum serta memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum kepada pelapor sesuai dengan ketentuan berlaku,” ujar advokat berkantor di Jalan Residen Abdulrozak samping loronga ramayana, Kelurahan Kelidoni Kecamatan Kalidoni Palembang itu.
Untuk diketahui, dalam permasalahan ini yang dilaporkan yakni Ketua Pembina Yayasan, Anggota Pembina, dua orang Pengawas Yayasan dan satu orang Admin Keuangan Yayasan.
Saat ini, Ketua yayasan, Bendahara Yayasan dan Sekretaris Yayasan (KSB) periode 2022-2027 mengaku telah diberhentikan dengan cara yang tidak prosedural. Permasalahan tersebut pun telah berlarut dan sempat dilakukan mediasi resmi di Kementerian Agama namun tidak ada penyelesaian.
Oleh sebab itu, KSB Yayasan Pesantren Tahfidz Nurul Qur’an periode 2022-2027 memutuskan untuk menempuh jalur hukum agar permasalahan ini menjadi terang.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pihak Yayasan Pesantren Tahfidz Nurul Quran memberikan penjelasan terkait dugaan tersebut.
Bahkan awak media telah konfirmasi kepada Ketua Pembina Yayasan di nomor 0812-782xxxx dan pembina yayasan dinomor 0812-7860xxxx namun belum juga mendapatkan respon. Redaksi membuka ruang hak jawab kepada pihak yayasan sesuai dengan undang-undang pers.









