Klarifikasi Terkait Dugaan di Yayasan Tahfidz Nurul Quran Palembang

by -259 Views

Palembang – Yayasan Pesantren Tahfidz Nurul Quran (YPTNQ) Palembang didampingi Advokat H Muhammad Arifin Imam Pratama SH MH menjelasakan terkait dugaan yang mengarah pada Yayasan tersebut. Hal ini diketahui saat awak media melakukan konfirmasi atas dugaan yang disampaikan pengurus yayasan periode 2022-2027 beberapa waktu lalu.

Menurut Pembina Yayasan Pesantren Tahfidz Nurul Quran Palembang bahwa semua kebijakan dan keputusan yang diambil selalu dilakukan melaui rapat pengurus Yayasan lengkap bersama pembina.

“Sebagai pembina kami berpedoman kepada Undang-Undang Yayasan. Dalam hal ini Pembina Yayasan bertugas menentukan kebijakan, melakukan pengawasan, dan pengamanan aset Yayasan agar tetap digunakan sesuai tujuan sosial Yayasan. Dalam hal ini Pembina Yayasan tidak menerima Honor dalam bentuk apapun, dimana hanya Pengurus dan karyawan saja yang menerima gaji. Untuk mengamankan semua aset yang dimiliki oleh Yayasan maka semua aset yang dimiliki dijadikan wakaf dan memiliki sertifikat wakaf dan ini semua untuk anak yatim dan dhuafa agar Yayasan ini dapat terjamin keberlangsungannya.” ujar Ketua Pembina.

Berkaitan dengan emas yang disimpan di SDB salah satu bank daerah, Pembina membenarkan adanya. Dimana pembeliannya telah diputuskan berdasarkan rapat pengurus dan pembina Yayasan Periode 2017-2022 dan itu semua merupakan aset Yayasan Pesantren Tahfiz Nurul Qur’an dan saat ini masih tersimpan dengan aman atas nama Yayasan.

Namun, untuk melakukan pengambilan barang tersebut tidak bisa sendirian melainkan harus bersama-sama.

Selain itu, terkait dana pinjaman kepada pihak ketiga, Pembina menyebutkan bahwa hal itu telah dilakukan melalui rapat pengurus dan keputusan bersama pengurus periode 2017-2022 dan hal tersebut telah dilakukan beberapa kali dan memberikan keuntungan berupa bagi hasil kepada Yayasan yang disimpan dalam rekening khusus bagi hasil.

“proses kerjasama penyertaan modal dan bagi hasil tersebut diperkuat dengan akta notaris dan ada Jaminan berupa agunan.

Berkaitan dengan Investasi Pembelian lahan pemakaman komersial itupun telah diputuskan melalui rapat pembina Yayasan dan pengurus Yayasan periode 2017-2022 dan sampai saat ini lahan tersebut sedang dikerjakan untuk dapat difungsikan. Yayasan Pesantren Tahfiz Nurul Qur’an juga telah membuat badan usaha milik Yayasan (BUMY) yang menjadi wadah untuk usaha-usaha yang kiranya dapat menghasilkan keuntungan bagi Yayasan. Salah satunya adalah bisnis jasa pengiriman pelajar beasiswa ke Luar negeri (RRC dan Timur Tengah) tetapi sayangnya usaha tersebut tidak berjalan dengan baik, hal ini telah diputuskan berdasarkan rapat Pembina Yayasan bersama Pengurus Yayasan periode 2022-2027.

“Harusnya mereka juga bertanggungjawab terhadap keberlangsungan usaha-usaha tersebut saat mereka menjadi pengurus Yayasan. Kalau katanya itu tidak prosedural kenapa tidak diperbaiki saat mereka menjadi pengurus. kalau memang menurut mereka salah, mereka juga harus bertanggung jawab atas kesalahan tersebut.” saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 27 Januari 2025.

Tanggapan Lawyer Yayasan Pesantren Nurul Qur’an Palembang

Disamping itu, kuasa hukum Yayasan Pesantren Nurul Qur’an Palembang H Muhammad Arifin Imam Pratama SH MH mengatakan bahwa, emas dan dugaan pengalihan dana tersebut pihaknya memiliki bukti pendukung dan bukan keputusan sendiri.

Keputusan pemberhentian pengurus Yayasan Periode 2022-2027 yaitu Ketua Yayasan, Sekretaris dan bendahara Yayasan (KSB) dikarenakan adanya dugaan Penggelapan dana Yayasan yang mengakibatkan kerugian material sebesar 752 juta hal ini sesuai dengan hasil laporan audit Independen dari Kantor Akuntan Publik HSM.

“berkaitan dengan hal tersebut Yayasan telah melakukan pelaporan kepada pihak yang berwajib dan LP sudah dibuka proses sedang berjalan terkait 374 penggelapan dalam jabatan. Untuk proses lebih lanjut kami serahkan kepada penyidik,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.