Pembongkaran Ruko di Demang Lebar Daun Tuai Kritikan, Praktisi Hukum Nilai Perizinan di Kota Palembang Perlu Dicermati

by -672 Views
FOTO : Praktisi Hukum, Mulyadi SH.

PALEMBANG – Pada Rabu 1 April 2026 dimulai sektitar pukul 09.00 WIB,  Personel gabungan dari Satpol PP, Polri, TNI, serta instansi terkait melakukan pembongkaran terhadap bangunan ruko enam pintu milik pengusaha Robi Hartono alias Ko Afat di Jalan Demang Lebar Daun, Kecamatan Iir Barat (IB) I Palembang, menggunakan alat berat Excavator.

Pembongkaran dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dan Wali Kota Palembang karena diduga telah melanggar ketentuan Garis Sempadan Bangunan serta berdiri di atas Jalur Pipa Gas.

Namun demikian, pembongkaran bangunan milik pengusaha Robby Hartono alias Ko Afat tersebut jelas telah menerbitkan kerugian yang nyata bagi dirinya termasuk tidak terbatas, kerugian potensial berupa hilangnya keuntungan yang diharapkan, maupun kerugian dalam hal bangunan ruko tersebut telah laku terjual lunas maupun panjar.

Tentunya pengusaha Robi Hartono wajib mengembalikan seluruh pembayaran yang telah diterimanya dari para Calon Pembeli.

Menyikapi polemik pembongkaran bangunan tersebut. Salah satu Praktisi Hukum di Kota Palembang, Mulyadi SH merasa perlu menyampaikan beberapa catatan dan pandangan dari beberapa aspek sebagai berikut:

Menurut Mulyadi, pembongkaran Bangunan Ruko yang dilakukan oleh Pemkot Palembang menjadi bukti nyata carut marutnya Tata Kelola/Admnistrasi yang dijalankan oleh Pemerintah Kota Palembang terkait perizinan pembangunan di wilayah Kota Palembang:

Selain itu, pembongkaran seharusnya dipandang sebagai langkah terakhir (Ultimum Remedium) yang diambil oleh Pemkot Palembang dalam menyelesaikan persoalan ini, hal ini diharapkan dapat mencegah kerugian masyarakat serta menjamin iklim investasi yang kondusif di Kota Palembang.

Selain itu dalam rezim perizinan dikenal adanya penerapan Sanksi Denda sebesar 10 persen dari nilai bangunan yang dapat diberlakukan bagi bangunan yang tidak PBG/IMB sebagai ganti pembongkaran. dengan demikian pembongkaran bangunan yang tidak memilki izin bukan sesuatu yang niscaya dilakukan Pemerintah Kota:

“Pemerintah Kota dapat melakukan Pembongkaran dalam hal Bangunan tersebut berada di atas Zona Terlarang (misal bangunan berada di atas Situ/badan air, sempadan sungai. atau jalur hjau). dan/atau Bangunan tersebut melanggar peruntukan Tata Ruang Secara Permanen (misal. bangunan berdiri di atas area hunian namun dijadikan pabrik), sementara faktanya bangunan yang dibongkar tersebut berdin di atas tanah milik pnbadi, yang bukan termasuk dalam zona terlarang danatau melanggar ketentuan zonasi tata ruang (hunian/pabrik),” katanya.

“Terkait klaim adanya bagian bangunan yang berdiri di atas jalur pipa gas, apakah hal ini sudah dilakukan koordinasi dan pemetaan dengan pihak terkait seperti halnya Perusahaan Gas Negara (PGN) atau Pertamina? Hal ini Saya anggap perlu guna memastikan, bagian bangunan yang dibongkar memang benar berada di atas jalur pipa gas sebagaimana klaim dan Pemerintah Kota Palembang,” sambung Mulyadi, Sabtu 3 April 2026.

Lebih lanjut dijelaskan, tindakan Pemerintah Kota Palembang melakukan pembongkaran ini jelas merupakan tindakan yang serampangan tanpa melalui kajian yang menyeluruh, sehingga patut bila masyarakat menduga keputusan ini bukan lahir dari penilaian yang objektif dan komprehensif melainkan sentimen personal pemerintah selaku pemangku kebijakan terhadap pemilik bangunan.

Bangunan yang dibongkar Pemkot tersebut telah dibangun menggunakan dana yang tidak sedikit, lantas siapa yang bertanggung jawab atas kerugian yang diderita pemilik?

Dengan demikian, Mulyadi berharap kedepannya Pemerintah Kota Palembang lebih berhati hati dan cermat dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penindakan, jangan sampai hal hai semacam ini mengakibatkan Palembang kehilangan Investor yang pada akhirnya merugikan pemerintah sendiri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.