PALEMBANG – M Zebri (27), warga Desa Muara Lintang Baru, Kecamatan Pendopo Barat, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, melaporkan seorang pria berinisial MW ke SPKT Polda Sumsel.
Laporan tersebut dibuat Zebri atas dugaan penganiayaan yang dialaminya hingga menyebabkan luka robek pada bagian bibir serta memar di kepala.
Didampingi kuasa hukumnya, M Fadli Mahdi SH, Zebri mendatangi SPKT Polda Sumsel pada Jumat (18/9/2026).
Kepada petugas, Zebri mengungkapkan peristiwa tersebut terjadi di rumah MW yang berada di Jalan Aman I, RT 40 RW 12, Kelurahan Srijaya, Kecamatan Alang-Alang Lebar (AAL), Palembang, pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Zebri mengatakan, awalnya ia hanya diminta menemani bosnya SR untuk mengambil mobil yang berada di rumah orangtuanya yang disebut sebagai terlapor.
“Awalnya saya dimintai tolong bos, untuk mengambil mobil di rumah orangtuanya. Sesampainya di lokasi, saya menunggu di luar, sedangkan bos saya masuk ke dalam untuk mengambil kunci,” kata Zebri.
Namun, situasi berubah ketika diduga terjadi keributan antara SR dengan MW.
Menurut Zebri, keributan tersebut kemudian berkembang menjadi adu fisik.
“Saya awalnya tidak mau ikut campur karena itu keributan antara ayah dan anak kandungnya. Namun karena sudah terjadi adu fisik, saya datang dengan maksud melerai,” ujarnya.
Zebri mengaku justru menjadi sasaran setelah berusaha melerai pertengkaran tersebut.
Ia menuturkan, MW diduga membenturkan kepalanya ke arah kepala dan bibir Zebri hingga menyebabkan luka.
“Saat saya mencoba melerai, saya malah diserang. Kepala saya dibenturkan dan mengenai bagian kepala serta bibir sampai terluka,” ungkapnya.
Kuasa Hukum Minta Laporan Diproses
Kuasa hukum Zebri, M Fadli Mahdi SH, mengatakan kliennya tidak memiliki kepentingan dalam persoalan antara Septi Rahma dengan MW.
Menurut Fadli, keberadaan Zebri di lokasi hanya untuk membantu bosnya mengambil kendaraan.
“Klien kami datang ke lokasi bukan untuk mencari masalah ataupun ikut dalam persoalan keluarga tersebut. Dia hanya menjalankan permintaan bosnya untuk mengambil mobil,” kata Fadli.
Namun, lanjut Fadli, ketika terjadi keributan, kliennya berinisiatif melerai.
“Ketika melihat terjadi keributan dan adu fisik, klien kami berusaha melerai. Tetapi justru berdasarkan keterangan klien kami, dia kemudian mengalami kekerasan hingga mengalami luka pada bibir dan memar di bagian kepala,” ujarnya.
Fadli menegaskan, pihaknya menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada penyidik Polda Sumsel.
“Kami sudah membuat laporan dan menyerahkan bukti serta keterangan yang diperlukan kepada pihak kepolisian. Kami berharap laporan ini dapat segera ditindaklanjuti dan seluruh fakta kejadian dapat diperiksa secara objektif,” katanya.
Ia juga meminta agar pihak yang dilaporkan dapat dimintai keterangan untuk membuat perkara tersebut menjadi terang.
“Kami berharap proses penyelidikan dilakukan secara profesional, sehingga siapa yang bertanggung jawab atas kejadian ini dapat ditentukan berdasarkan alat bukti dan fakta yang ada,” tegas Fadli.








