Palembang – Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) tengah menyoroti adanya dugaan aktivitas tambang pasir illegal di di Desa Pedang Kec. Muara Beliti Kabupaten Musirawas. Demikian dikatakan Direktur Eksekutif SIRA, Ramhat Sandi Iqbal didampingi Rahmat Hidayat selaku Sekretarisnya, Senin 5 Februari 2024.
Menurut Sandi, berdasarkan informasi yang mereka terima dari tim SIRA dilapangan menunjukan adanya dugaan bahwa sekira jam 14.00Wib 4 februari 2024 telah terjadi pemortalan jalan lingkar desa yang dilakukan oleh oknum penambang pasir di desa pedang Kec Muara Beliti Kab Musi Rawas. Yang mana hal tersebut memicu keributan dengan warga setempat karena oknum penambang ilegal inisial TKT tersebut merupakan pendatang.
“Informasi yan kami terima bahwa Kanit Intel Polsek Beliti sempat menanyakan izin tersebt namun oknum penambang tidak bisa menjawab, dan saat ditanyakan oleh rekan-rekan media oknum penambang tersebut memilih diam dan pergi. Kemudian saat dikonfirmasi ke mantan perangkat desa yang mengetahui asal usul tambang tersebut didapati informasi tambang pasir tersebut diduga ilegal atau tidak memiliki ijin,” jelasnya.

Menurutnya, saat ini diduga tambang pasir tersebut telah meluas dengan lokasi kurang lebih 12 – 20 Ha, dengan kerusakan alam yang tidak terelakan tanpa adanya reklamasi pasca penambangan.
“Oleh sebab itu patut diduga lahan tambang yang luasanya mencapai kurang lebih 20 Ha tersebut tidak membayar kewajiban pajaknya terhadap negara rata-rata besaranya sekitar Rp10.000/kubik, yang arti jika tambang tersebut mengeruk pasir kedalaman rata-rata 4 meter saja maka 4 m X 200.000 meter persegi = 800.000 kubik pasir yang terjual dan jika perkubikasi Rp.10.000 X 800.000 kubik = Rp8.000.000.000 ( delapan miliar rupiah ) yang seharusnya menjadi pendapatan Negara,” tegasnya.
Dengan demikian, SIRA selaku pemantau dari wadah organisasi yang menampung, memproses, mengelola dan melaksanakan semua aspirasi masyarakat dalam bidang pembangunan terutama pada bagian yang sering tidak diperhatikan oleh pemerintah dalam waktu dekat akan menyampaikan hal ini ke Mapolda Sumsel untuk diproses secara hukum yang berlaku.
“Tidak hanya itu, dalam waktu dekat kami juga akan melakukan aksi demonstrasi dan akan melakukan gugatan kepada dinas DPMPTSP Provinsi maupun Kabupaten terkait adanya indikasi pembiaran oleh mereka sehingga menyebabkan kerusakan alam lingkungan dan kerugian negara,” tandasnya.







