Datangi Kejati Sumsel, SIRA Laporkan Kegiatan pada Dinas PTSP dan Dinas Pariwisata Kota Pagaralam

by -580 Views

Palembang – Dua kegiatan yang menggunakan APBD TA 2024 dikelolah Dinas Pariwisata dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Pagar Alam dilaporkan. Hal ini diketahui saat Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) menyampaikanlaporan pengaduan di Kejati Sumsel, Jumat 21 Februari 2025.

Direkutur Eksekutif SIRA Rahmat Sandi Iqbal mengatakan, pada kegiatan tersebut diduga adanya persekongkolan jahat antara PPTK dan pemenang tender dalam menetapkan pemenang tender.

“Kuat dugaan kami pemenangnya telah dikondisikan. Sehingga pemenang tender dalam kegiatan ini diduga kuat telah melanggar UU RI Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pada praktek pelaksanannya, kegiatan tersebut diduga tidak sesuai perencanaan RAB, Spektek/Bestek sebagaimana tercantum dalam dokumen kontrak,” katanya didampingi Sekretaris Eksekutif SIRA Rahmat Hidayat, Jumat 21 Februari 2025.

Selai itu, kuat dugaan kegiatan tersebut terdapat banyak kekurangan volume pekerjaan yang berdampak pada kualitas kontruksi yang buruk dan tidak akan bertahan lama. Sehingga dapat dipastikan pekerjaan ini terindikasi berpotensi KKN yang dapat mengakibatkan kerugian Negara.

“Dari hasil investigasi dilokasi diduga bahwa diduga kuat adanya konspirasi jahat antara PPTK dan penyedia/kontraktor untuk meraup kuntungan secara pribadi maupun golongan tanpa memperhatikan kualitas dan kuantitas proyek pekerjaan,” tegasnya.

Oleh sebab itu, sebagai penggiat anti korupsi SIRA melaporkan kegiatan tersebut ke Kejati Sumsel dengan melampirkan spepesifikasi kegiatan, Bq, gambar dan kontrak yang dianggap sesuai dengan amanat PP 43 tahun 2018.

“Kami mendesak Kejati Sumsel untuk memanggil PA, PPTK dan pihak pelaksana pada kegiatan yang kami sampaikan, periksa dan mintai keterangan serta data-datanya mengingat kegiatan yang menggunakan uangan negara menjadi tanggungjawab bersama untuk diawasi,” tukasnya.

DIketahui, kegiatan yang dikelolah Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Pagar Alam yakni Pembangunan Gedung Pelayanan Publik dan Sarana Prasarana Pendukung Kantor DPMPTSPTK Kota Pagaralam TA 2024 yang dilaksanakan oleh CV Musi Tanjung Karya dengan nilai 1.367.461.000 sementara KPA Gunsono Moksen.

Sementara pada Dinas Pariwisata terkait Belanja Modal Banguanan Parkir TA 2024 senilai Rp1.144.556.000 oleh Cv Amin Yulian dengan PPK dan PA Brilian dan PPT Syahrial.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.