Jakarta – LSM Lembaga Pemerhati Terkini (PST) terus konsisten memantau semua kebijakan dan kegiatan yang menggunakan keuangan negara. Oleh sebab itu demi terciptanya tata kelolah pemerintahan daerah yang bersih dari tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), PST menyampaikan laporan pengaduan terkait Pengadaan Langsung dan Swakelola Tahun Anggaran 2023 pada 10 SKPD di Kota Prabumuli, Dinas Perhubungan Kota Palembang dan Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Selatan.
Koordinator PST Dian HS didampingi Sunarto selaku Sekretaris mengatakan bahwa, ada banyak Dinas yang dilaporkan seperti di Kota Palembang, Prabumulih dan Sekretariat DPRD Sumsel terkait Pengadaan Langsung dan Swakelola Tahun Anggaran 2023. Sebagai bentuk dukungan kepada Kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi, PST meminta Kejaksaan Agung RI melalui jajaranya untuk menurutkan team Investigasi atas dugaan tindak Piadana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang sering terjadi diwilayah Pemkot Prabumulih, Dinas Perhubungan Kota Palembang Serta Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Selatan.
“Panggil PA/KPA, masing-masing Kepala Dinas terkait di Kabupaten Muara Enim, Bendahara Pengeluaran, dan semua pihak yang diduga terlibat pada penyimpangan tersebut, untuk diperiksa, dimintai keterangannya terkait dugaan KKN yang mengakibatkan kebocoran kas negara yang sangat Signifikan, di lingkungan SKPD di wilayah Pemkot Prabumulih, Dinas Perhubungan Kota Palembang Serta Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Selatan. Untuk mempermudah Pihak Kejaksaan Agung RI dalam melakukan penindakan, kami juga memberikan Laporan pengaduan, beserta data Pendukung sebagaimana yang diamanatkan dalam PP 43 Tahun 2018, dan kami berharap dengan adanya laporan ini, Pihak Kejagung RI dapat mendalami berbagai kasus dugaan korupsi lainnya khususnya di Provinsi Sumatera Selatan. Sebagai lembaga kontrol sosial kami akan terus mengawal persoalan ini sampai tuntas,” katanya saat menghubungi media ini.
Diketahui, 12 OPD yang dilaporkan PST ke Kejagung RI yakni :
1. Badan Kepegawaian Dan Sumber Daya Manusia, 143 kegiatan Pengadaan Langsung dan Swakelola Tahun Anggaran 2023, sebesar Rp.7.270,000.000,00;-
2. Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil, 73 kegiatan Pengadaan Langsung dan SwakelolaTahun Anggaran 2023, sebesar Rp.2.080.000.000,00;-
3. Dinas Komunikasi Dan Informatika, 47 kegiatan Pengadaan Langsung dan SwakelolaTahun Anggaran 2023, sebesar Rp.4.910.000.000,00;-
4. Dinas Lingkungan Hidup, Kota Prabumulih, 172 kegiatan Pengadaan Langsung dan Swakelola Tahun Anggaran 2023, sebesar Rp.4.457.000.000,00;-
5. Dinas Pemuda, Olahraga Dan Pariwisata, 174 kegiatan Pengadaan Langsung dan Swakelola Tahun Anggaran 2023, sebesar Rp.2.093.000.000,00;-
6. Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, 85 kegiatan Pengadaan Langsung dan Swakelola Tahun Anggaran 2023, sebesar Rp.1.204.000.000,00;-
7. Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak, 84 kegiatan Pengadaan Langsung dan Swakelola Tahun Anggaran 2023, sebesar Rp.4.522.000.000,00;-
8. Dinas Perhubungan, 326 kegiatan Pengadaan Langsung dan Swakelola Tahun Anggaran 2023, sebesar Rp.1.923.000.000,00;-
9. Dinas Perikanan, 117 kegiatan Pengadaan Langsung dan Swakelola Tahun Anggaran 2023, sebesar Rp.1.596.000.000,00;-
10. Dinas Pertanian, 142 kegiatan Pengadaan Langsung dan Swakelola Tahun Anggaran 2023, sebesar Rp.1.993.000.000,00;-
11. Dinas Perhubungan Kota Palembang, 305 kegiatan Pengadaan Langsung dan Swakelola Tahun Anggaran 2023, sebesar Rp.51.119.000.000,00;-
12. Sekretariat DPRD Provinsi Sumsel, 109 kegiatan Pengadaan Langsung dan Tender Tahun Anggaran 2023, sebesar Rp.82.802.000.000,00;-







